BONTANG –Seorang pelaku penganiayaan harus merasakan dinginnya penjara setelah menikam temannya sendiri menggunakan sebilah badik, Minggu (20/10).
Kejadian berlangsung sekira pukul 03.30 Wita, di depan Hotel Gembira, Berebas Tengah. Menurut keterangan polisi, pelaku menggasak korban karena tersinggung.
Entah kata apa yang diucapkan korban ke pelaku menjelang pagi itu, sehingga FJ segera mengambil badik miliknya dalam tas. Lantas senjata tajam yang memiliki panjang sekitar 20 sentimeter itu diarahkan ke Ud.
Namun pertemuan mereka diawali dengan komunikasi biasa hingga akhirnya cekcok dan berujung penganiayaan.
“Mereka berteman. Pelaku merasa candaan korban kelewatan. Sehingga tak sungkan melayangkan sajamnya,” ujar Kapolres Bontang AKBP Siswanto Mukti melalui Kasubag Humas Iptu Suyono.
Sajam milik pelaku mengenai korban bagian pelipis kanan dan leher kiri. Ud yang mendapat penganiayaan itu terluka parah hingga dilarikan ke Rumah Sakit Amalia.
Unit Opsnal yang melakukan patrol di kawasan tersebut pun segera mengamankan pelaku yang merupakan warga Kelurahan Loktuan itu. Sementara korban nyaris meregang nyawa di TKP.
“Korban ini warga Gunung Telihan. Dia memang luka parah, karena bagian pelipis dan leher. Tapi pelakunya sudah kami amankan beserta barang bukti untuk proses lebih lanjut,” jelasnya.
Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal berlapis yakni Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan dan Pasal 2 ayat 1 UU darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Tajam dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Suyono menambahkan tercatat pelaku baru kali ini melakukan tindakan tersebut. Meski begitu, penjara telah menanti kedatangan Fj untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (*/rsy/prokal)
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Saksikan video menarik berikut ini:
Komentar Anda