• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

JPU Minta Pleidoi Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Perusda AUJ Ditolak

by Redaksi Bontang Post
27 Juni 2020, 12:00
in Bontang
Reading Time: 1 min read
0
Suasana persidangan secara online dengan terdakwa Dandi Priyo Anggono. (Adiel Kundhara/KP)

Suasana persidangan secara online dengan terdakwa Dandi Priyo Anggono. (Adiel Kundhara/KP)

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang telah memberikan tanggapan atau jawaban atas nota pembelaan terdakwa (pleidoi). Dalam proses persidangan yang digelar secara video telekonferensi pada Rabu (24/6/2020) lalu, atas kasus dugaan korupsi di tubuh Perusda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ).

Kepala Kejari Bontang Dasplin melalui Kasi Pidana Khusus Yudo Adiananto memohon kepada majelis hakim untuk menolak nota pembelaan terdakwa Dandi Priyo Anggono yang dibacakan oleh penasihat hukumnya. Lantaran ia menilai pleidoi tidak sesuai dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan.

“Pleidoi tersebut hanya berdasarkan pendapat atau asumsi pribadi tanpa didukung dengan alat bukti,” kata Yudo.

JPU pun tetap mengambil sikap sesuai dengan tuntutannya. Adapun hal yang meringankan terdakwa sudah dipertimbangkan dalam tuntutan. Bersamaan dengan hal yang memberatkan.

Baca Juga:  Agus Haris Minta Sosok Direktur BUP Tak Punya Rekam Jejak Buruk

“Salah satunya ialah terdakwa sempat masuk daftar pencarian orang (DPO),” ucapnya.

Ia menjelaskan kerugian negara sudah diuraikan secara lengkap dan jelas dalam surat tuntutan. Bahwa, terdakwa dibebankan tanggung jawab membayar uang pengganti sebesar Rp 2,75 miliar.

Dalam hal kerugian negara memang terjadi perbedaan di mana menurut audit BPKP terdapat kerugian sebesar Rp 8 miliar. Sementara fakta hukum yang terungkap besaran itu senilai Rp 9 miliar.

Berkenaan dengan pembelaan terdakwa bahwa ia tidak sendirian dalam aksinya, itu pun telah dituangkan JPU secara jelas dan lengkap dalam surat tuntutan. Baik rangkaian perbuatan maupun kerugian keuangan negara yang timbul. Dimana dari 8 orang tersebut jumlah kerugian keuangan negara yang diakibatkan berbeda-beda. Sesuai dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan

Baca Juga:  Dua BUMD Nihil Setor Dividen

Diketahui terdapat delapan orang terduga yang ikut berperan. Delapan nama ini menjabat sebagai mantan direksi Perusda AUJ, mantan pimpinan anak perusahaan, hingga rekanan kerja.

“Dalam replik ini juga kami pertegas kembali,” sebut Yudo. (*/ak/rdh/k15/kpg)

Source: Prokal
Tags: dandi priyo anggonokejari bontangkorupsiperusda AUJ
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Tarif Tol Balsam Akan Ditinjau Ulang

Next Post

WHO: Program Vaksin Covid-19 Butuh Dana Rp 425 Triliun

Related Posts

Daftar Tersangka OTT KPK di KPP Banjarmasin, Kepala Pajak Terima Suap Rp800 Juta untuk DP Rumah
Nasional

KPK Usut Dugaan Korupsi Cukai Rokok Djarum, Kerugian Negara Ditaksir Triliunan Rupiah

30 Oktober 2026, 12:56
Kejari Bontang Dalami Dugaan Kredit Fiktif BPR, Empat Saksi Diperiksa
Bontang

Kejari Bontang Dalami Dugaan Kredit Fiktif BPR, Empat Saksi Diperiksa

28 Oktober 2026, 13:43
Proyek Rp12,8 Miliar di Kutim Diperiksa Kejari, Dugaan Kerugian Negara Capai Rp2,25 Miliar
Kaltim

Proyek Rp12,8 Miliar di Kutim Diperiksa Kejari, Dugaan Kerugian Negara Capai Rp2,25 Miliar

25 September 2026, 15:18
Daftar Tersangka OTT KPK di KPP Banjarmasin, Kepala Pajak Terima Suap Rp800 Juta untuk DP Rumah
Nasional

OTT KPK di Jabodetabek Seret Dirjen ATR/BPN dan Politikus Golkar Fahd A Rafiq, Uang Ratusan Miliar Disita

15 September 2026, 11:39
Dua Kasi Kejari Bontang Diganti, Ferdinand Sianturi Ambil Alih Pidsus
Bontang

Dua Kasi Kejari Bontang Diganti, Ferdinand Sianturi Ambil Alih Pidsus

3 September 2026, 14:21
Kasus Gratifikasi Eks Bupati Kukar, KPK Periksa Anggota DPRD Kaltim dan Petinggi Perusahaan
Kaltim

Kasus Gratifikasi Eks Bupati Kukar, KPK Periksa Anggota DPRD Kaltim dan Petinggi Perusahaan

7 Agustus 2026, 10:00

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudah Puluhan Tahun Berdiri, Perusahaan Daerah Bontang Belum Bisa Kelola Solar Nelayan Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wanita di Loktuan Bontang Diringkus Polisi, Sabu Ditemukan di Pinggir Jalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.