Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus menikahi pria berstatus Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok. Peristiwa itu terjadi di komplek Surya Sampurna RT 03 RW 10 Kecamatan Pontianak Selatan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, pengungkapkan kasus trafficking ini diawali dari informasi yang diterima dari informan dan masyarakat setempat pada 12 Juni 2019 pukul 19.30 WIB. Mereka melaporkan bahwa ada orang asing yang tinggal di rumah tersebut.
Mendapat laporan itu, aparat kemudian datang melakukan pemeriksaan. Hasilnya AMW, 54 warga negara Indonesia (WNI) ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan. Dia diduga berperan sebagai mak comblang yang menjodohkan korban dengan WNA Tiongkok.
Dari penyidikan sementara, AMW mulai bisnis haramnya ini sejak Mei 2019. Tersangka mendapat keuntungan Rp 70 juta dari setiap korban wanita yang berhasil dikirim ke Tiongkok.
“AMW menambahkan bahwa korban-korbannya belum ada yang sampai ke Tiongkok,” ujar Dedi dalam keterangan tertulisnya, Senin (24/6).
Dedi menuturkan, untuk memudahkan mencari korban, tersangka menawarkan uang senilai Rp 20 juta pada perempuan yang mau dinikahkan dengan WNA Tiongkok.
“Korban di iming-imingi kehidupan yang layak di Tiongkok dan korban di janjikan akan diberi uang sebesar Rp 20 juta bila bersedia menikah dengan WNA,” jelasnya.
Pembayaran kepada korban dibagi dua tahap. Yakni diawal sebesar Rp 10 juta sebagai uang muka. Kemudian pelunasannya diberikan setelah dibuatkan paspor, di mana sebelumnya AMW meminta syarat berupa KTP, KK, AKTA korban untuk dijadikn syarat pembuatan paspor.
Dalam kasus ini polisi mengumpulkan sejumlah barang bukti antara lain, handphone sebanyak 6 buah, uang tunai Rp 1,1 Juta, surat perjanjian pernikahan, kwitansi, cap stempel PDAM mempawah, paspor 1 buah atas nama Tang Xiubi, dompet warna hitam, buku rekening atas nama AMW, 1 dus berisi map beserta KK, Akte lahir dan identitas korban beserta calon pengantin laki-laki.
Dalam kasus ini sebanyak 8 WNA Tiongkok sebagai calon pengantin berhasil diamankan. Mereka sudah diperiksa oleh penyidik, dan kemudian diserahkan ke Imigrasi untuk diproses lebih lanjut. Berikut identitas mereka:
1. TANG SUI BIE, 56
2. QU BAI YUN, 29
3. BAO YAN FENG, 28
4. MU XIAO BO, 28
5. TANG XIUBI, 56
6. ZHANG JING CHAO, 29
7. SUN ZHEN JIAN, 27
8. LIU JIN ZHOU, 28
(jpc)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: