• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang Kriminal

Polisi Sita Miras dari Warung Kelontong di Berbas Pantai

by Yulianti Basri
22 September 2022, 10:00
in Kriminal
Reading Time: 1 min read
0
Polres Bontang sita miras ilegal di Berbas Pantai

Polres Bontang sita miras ilegal di Berbas Pantai

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Polres Bontang menyita minuman keras (miras) di sebuah warung kelontong di Jalan Diponegoro, Berbas Pantai, Bontang Selatan, Rabu (21/9/2022) pukul 20.00..

Razia ini dilakukan untuk memberantas penjualan miras ilegal yang dikhawatirkan bisa menganggu kamtibmas. Mengingat beberapa kasus kriminal yang ditangani Polres Bontang, berawal dari tersangka yang menenggak miras. “Antisipasi tindakan kriminal yang disebabkan miras,” kata Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya.

Dari razia ini, 10 botol miras merek bir singaraja berhasil diamankan petugas. Satu orang berinisial H (30) warga Berbas Pantai juga ditetapkan sebagai tersangka.

“Yang bersangkutan akan menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring),” jelasnya didampingi Plt Kasi Humas Polres Bontang Iptu Mandiono.

Baca Juga:  Polres Bontang Gelar Operasi Tipiring, Dapati Toko Jual Miras Tanpa Izin

Ditambahkan Kapolres ini merupakan kegiatan rutin, yang ke depannya akan terus dilakukan, guna menciptakan situasi yang kondusif di Bontang.

Adapun tersangka melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 7 ayat (1) Perda Kota Bontang nomor 27 tahun 2002 tentang larangan, pengawasan, penertiban, peredaran dan penjualan minuman beralkohol.

“Terancam denda maksimal Rp 1,5 juta,” jelasnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: miras
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Pemerintah Deteksi 1,3 Juta Penerima BLT BBM Salah Sasaran

Next Post

Ular Piton 3 Meter Masuk Permukiman, Mangsa Ayam Ternak Warga Berbas Pantai

Related Posts

Jelang Ramadan, DPRD Bontang Soroti Maraknya Miras Ilegal di Prakla, Pemkot Diminta Bertindak Tegas
Bontang

Jelang Ramadan, DPRD Bontang Soroti Maraknya Miras Ilegal di Prakla, Pemkot Diminta Bertindak Tegas

10 Februari 2026, 15:05
Patroli Kelurahan Satimpo Temukan Tiga Pekerja Proyek Turap Bontang Kedapatan Minum Miras
Bontang

Patroli Kelurahan Satimpo Temukan Tiga Pekerja Proyek Turap Bontang Kedapatan Minum Miras

27 Agustus 2025, 09:57
Toko Kelontong Nekat Jual Miras Ilegal saat Ramadan, Ratusan Botol Disita Polisi
Bontang

Toko Kelontong Nekat Jual Miras Ilegal saat Ramadan, Ratusan Botol Disita Polisi

7 Maret 2025, 12:48
Polres Bontang Gelar Operasi Tipiring, Dapati Toko Jual Miras Tanpa Izin
Bontang

Polres Bontang Gelar Operasi Tipiring, Dapati Toko Jual Miras Tanpa Izin

21 Februari 2025, 10:05
Asyik Minum Miras di Jalan Cipto Mangunkusumo, Lima Remaja Terciduk Polisi
Bontang

Asyik Minum Miras di Jalan Cipto Mangunkusumo, Lima Remaja Terciduk Polisi

29 Januari 2025, 08:36
Petugas Sita Tas Isi Miras di Pelabuhan Loktuan, Pemiliknya Kabur
Kriminal

Petugas Sita Tas Isi Miras di Pelabuhan Loktuan, Pemiliknya Kabur

13 Mei 2024, 11:29

Terpopuler

  • Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

    Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mini Soccer HOP 1 Bontang Ditutup Mulai Mei, Proyek Lanjutan Rp17,5 Miliar Segera Dikerjakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerindra Kaltim Semprot Rudy Mas’ud usai Bandingkan Diri dengan Hashim Djojohadikusumo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Investasi Bodong Emas Digital di Bontang, Terlapor Mulai Diperiksa Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Antrean Truk Solar di SPBU Tanjung Laut Bontang Kian Parah, Usaha Warga Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.