bontangpost.id – Polres Bontang menyita minuman keras (miras) di sebuah warung kelontong di Jalan Diponegoro, Berbas Pantai, Bontang Selatan, Rabu (21/9/2022) pukul 20.00..
Razia ini dilakukan untuk memberantas penjualan miras ilegal yang dikhawatirkan bisa menganggu kamtibmas. Mengingat beberapa kasus kriminal yang ditangani Polres Bontang, berawal dari tersangka yang menenggak miras. “Antisipasi tindakan kriminal yang disebabkan miras,” kata Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya.
Dari razia ini, 10 botol miras merek bir singaraja berhasil diamankan petugas. Satu orang berinisial H (30) warga Berbas Pantai juga ditetapkan sebagai tersangka.
“Yang bersangkutan akan menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring),” jelasnya didampingi Plt Kasi Humas Polres Bontang Iptu Mandiono.
Ditambahkan Kapolres ini merupakan kegiatan rutin, yang ke depannya akan terus dilakukan, guna menciptakan situasi yang kondusif di Bontang.
Adapun tersangka melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 7 ayat (1) Perda Kota Bontang nomor 27 tahun 2002 tentang larangan, pengawasan, penertiban, peredaran dan penjualan minuman beralkohol.
“Terancam denda maksimal Rp 1,5 juta,” jelasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post