bontangpost.id – Wakil Gubernur Kalimantan Timur Hadi Mulyadi memberi sinyal positif kepada Pemerintah Kota Bontang dalam hal pengelolaan dan pemanfaatan Pulau Beras Basah.
Seperti diketahui, selama ini Pulau Beras Basah secara aturan kewenangan laut berada dalam naungan Pemerintah Provinsi Kaltim. Hal itu termaktub dalam UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Hadi Mulyadi mengatakan kewenangan daerah provinsi di laut sesuai dengan ruang lingkupnya. Paling jauh 12 mil dari garis pantai ke arah laut lepas atau ke arah perairan kepulauan.
Sementara, Beras Basah memiliki jarak sekitar 10,8 kilometer dari garis pantai atau setara 5,83 mil. Artinya, bagi hasil potensi retribusi Beras Basah memang belum masuk kewenangan daerah.
Meski begitu, ketentuan tersebut dapat menjadi pengecualian bagi daerah wisata. Untuk itu, kata dia daerah diperbolehkan menarik retribusi di Pulau Beras Basah.
“Silahkan, tidak masalah. Nanti kerja sama dengan provinsi. Semua bisa diatur kalau untuk kepentingan daerah. Dengan catatan, sembari menggodok dasar hukumnya,” ujarnya saat ditemui usai membuka acara POR Perpamsi di GOR PKT, Senin (20/6/2022).
Terpisah, Kepala Bidang Pariwisata Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Dispopar) Bontang Ramli Mansurina mengaku sangat menyambut baik adanya hal tersebut.
Ia mengaku selama ini terkendala regulasi untuk pengelolaan potensi pendapatan di Beras Basah, sebab menjadi kewenangan Pemprov Kaltim.
Namun, saat ini pihaknya masih menunggu surat resmi dari Bagian Hukum Provinsi Kaltim. Hal tersebut nantinya menjadi dasar hukum Dispopar Bontang dalam mengembangkan Pulau Beras Basah.
“Sudah diproses. Kami masih menunggu info lebih lanjut dari provinsi. Insyaallah dalam waktu dekat suratnya sudah keluar. Kalau sudah ada dasarnya kami mau kelola enak karena tidak ada keraguan,” akunya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post