• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Nasional

PPN Naik Jadi 11 Persen, Kosmetik hingga Pulsa Makin Mahal

by Redaksi Bontang Post
1 April 2022, 16:15
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
0
Ilustrasi

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Pemerintah resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen per Jumat, 1 April 2022. Hal itu sesuai amanat pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kenaikan tarif akan membuat barang dan jasa yang biasa kita konsumsi sehari-hari menjadi semakin mahal.

Mengutip laman resmi Kemenkeu, pada dasarnya, seluruh barang/jasa merupakan barang kena pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak (JKP), kecuali ditetapkan sebagai barang yang tidak dikenakan PPN.Barang ini bisa berwujud atau tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak.

Barang-barang itu dikenakan pajak selama penjual berstatus pengusaha kena pajak (PKP). Beberapa contoh barang yang terkena PPN antara lain pakaian, tas, sepatu, pulsa telekomunikasi, sabun, alat elektronik, peralatan hingga kosmetik.

Jasa layanan streaming yang biasa kita tonton seperti Netflix dan Disney Hotstar juga memungut PPN. Pajak juga dipungut atas jasa periklanan dan berbagai jasa lain yang tidak masuk kategori bebas PPN.

Baca Juga:  Untuk Turunkan Tarif Tiket Pesawat, Pemerintah Tekan Harga Avtur, Kaji Hapus PPN

Secara umum, pengenaan PPN dikenakan atas objek;

Barang-barang itu dikenakan pajak selama penjual berstatus pengusaha kena pajak (PKP). Beberapa contoh barang yang terkena PPN antara lain pakaian, tas, sepatu, pulsa telekomunikasi, sabun, alat elektronik, peralatan hingga kosmetik.

Jasa layanan streaming yang biasa kita tonton seperti Netflix dan Disney Hotstar juga memungut PPN. Pajak juga dipungut atas jasa periklanan dan berbagai jasa lain yang tidak masuk kategori bebas PPN.

– Penyerahan BKP di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha kena pajak (PKP).

– Impor BKP dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP)/BKP Tak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

– Ekspor BKP dan/atau JKP oleh PKP,

– Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan.

– Penyerahan aktiva oleh PKP yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang PPN yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan.

Baca Juga:  Untuk Turunkan Tarif Tiket Pesawat, Pemerintah Tekan Harga Avtur, Kaji Hapus PPN

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 11 persen tidak untuk menyusahkan rakyat. Dalam acara CNBC Indonesia Economic Outlook 2022, Sri Mulyani mengatakan kenaikan pajak tersebut justru akan kembali ke masyarakat.

“Jangan dilihat enggak perlu jalan tol, enggak makan jalan tol. Banyak sekali penerimaan APBN ini untuk kebutuhan masyarakat, untuk listrik, LPG, semua ada elemen subsidi,” katanya, Selasa (22/3).

Berikut barang dan jasa tertentu tetap diberikan fasilitas bebas PPN;

– barang kebutuhan pokok seperti beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi

– jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja

– vaksin, buku pelajaran dan kitab suci

– air bersih (termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap)

– listrik (kecuali untuk rumah tangga dengan daya >6600 VA)

Baca Juga:  Untuk Turunkan Tarif Tiket Pesawat, Pemerintah Tekan Harga Avtur, Kaji Hapus PPN

– rusun sederhana, rusunami, RS, dan RSS

– jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional

– mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak

– minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG dan CNG) dan panas bumi

– emas batangan dan emas granula

– senjata/alutsista dan alat foto udara.

Berikut barang tertentu dan jasa tertentu tetap tidak dikenakan PPN;

– barang yang merupakan objek Pajak Daerah: makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya

– jasa yang merupakan objek Pajak Daerah: jasa penyediaan tempat parkir, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, dan jasa boga atau catering

– uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga

– jasa keagamaan dan jasa yang disediakan oleh pemerintah. (cnnindonesia)

Print Friendly, PDF & Email
Source: cnn
Tags: ppnPPN 11 persen
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Minimalisasi Banjir, 150 Lubang Biopori Dibuat di Guntung

Next Post

Dissos-PM Sebut Bakal Evaluasi Menu Program Rantang Kasih

Related Posts

Jokowi Minta Pertamina Turunkan Harga Avtur
Nasional

Untuk Turunkan Tarif Tiket Pesawat, Pemerintah Tekan Harga Avtur, Kaji Hapus PPN

14 Februari 2019, 11:30

Terpopuler

  • 2.753 Warga Bontang Tak Lagi Ditanggung BPJS Gratis dari Pusat, Ini Solusi Pemkot

    2.753 Warga Bontang Tak Lagi Ditanggung BPJS Gratis dari Pusat, Ini Solusi Pemkot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Neni Beri Sinyal Mutasi Pejabat Bontang Digelar Akhir April

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kursi DPRD Bontang Kosong, PDIP Mulai Proses PAW dan Siapkan Pengganti, Ini Sosoknya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komplotan Anak di Bawah Umur Bobol Kos di Loktuan Bontang Demi Main Game Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.