Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Kamis, 26 Mei 2022
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Bontangpost.id
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Nasional

PPN Naik Jadi 11 Persen, Kosmetik hingga Pulsa Makin Mahal

Reporter: Redaksi
Jumat, 1 April 2022, 16:15 WITA
dalam Nasional
2 menit dibaca
PPN Naik Jadi 11 Persen, Kosmetik hingga Pulsa Makin Mahal

Ilustrasi

Scan MeShare on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Pemerintah resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen per Jumat, 1 April 2022. Hal itu sesuai amanat pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kenaikan tarif akan membuat barang dan jasa yang biasa kita konsumsi sehari-hari menjadi semakin mahal.

Mengutip laman resmi Kemenkeu, pada dasarnya, seluruh barang/jasa merupakan barang kena pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak (JKP), kecuali ditetapkan sebagai barang yang tidak dikenakan PPN.Barang ini bisa berwujud atau tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak.

Barang-barang itu dikenakan pajak selama penjual berstatus pengusaha kena pajak (PKP). Beberapa contoh barang yang terkena PPN antara lain pakaian, tas, sepatu, pulsa telekomunikasi, sabun, alat elektronik, peralatan hingga kosmetik.

Jasa layanan streaming yang biasa kita tonton seperti Netflix dan Disney Hotstar juga memungut PPN. Pajak juga dipungut atas jasa periklanan dan berbagai jasa lain yang tidak masuk kategori bebas PPN.

Secara umum, pengenaan PPN dikenakan atas objek;

Baca Juga:  Untuk Turunkan Tarif Tiket Pesawat, Pemerintah Tekan Harga Avtur, Kaji Hapus PPN

Barang-barang itu dikenakan pajak selama penjual berstatus pengusaha kena pajak (PKP). Beberapa contoh barang yang terkena PPN antara lain pakaian, tas, sepatu, pulsa telekomunikasi, sabun, alat elektronik, peralatan hingga kosmetik.

Jasa layanan streaming yang biasa kita tonton seperti Netflix dan Disney Hotstar juga memungut PPN. Pajak juga dipungut atas jasa periklanan dan berbagai jasa lain yang tidak masuk kategori bebas PPN.

– Penyerahan BKP di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha kena pajak (PKP).

– Impor BKP dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP)/BKP Tak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

– Ekspor BKP dan/atau JKP oleh PKP,

– Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan.

– Penyerahan aktiva oleh PKP yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang PPN yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 11 persen tidak untuk menyusahkan rakyat. Dalam acara CNBC Indonesia Economic Outlook 2022, Sri Mulyani mengatakan kenaikan pajak tersebut justru akan kembali ke masyarakat.

Baca Juga:  Untuk Turunkan Tarif Tiket Pesawat, Pemerintah Tekan Harga Avtur, Kaji Hapus PPN

“Jangan dilihat enggak perlu jalan tol, enggak makan jalan tol. Banyak sekali penerimaan APBN ini untuk kebutuhan masyarakat, untuk listrik, LPG, semua ada elemen subsidi,” katanya, Selasa (22/3).

Berikut barang dan jasa tertentu tetap diberikan fasilitas bebas PPN;

– barang kebutuhan pokok seperti beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi

– jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja

– vaksin, buku pelajaran dan kitab suci

– air bersih (termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap)

– listrik (kecuali untuk rumah tangga dengan daya >6600 VA)

– rusun sederhana, rusunami, RS, dan RSS

– jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional

– mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak

– minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG dan CNG) dan panas bumi

Baca Juga:  Untuk Turunkan Tarif Tiket Pesawat, Pemerintah Tekan Harga Avtur, Kaji Hapus PPN

– emas batangan dan emas granula

– senjata/alutsista dan alat foto udara.

Berikut barang tertentu dan jasa tertentu tetap tidak dikenakan PPN;

– barang yang merupakan objek Pajak Daerah: makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya

– jasa yang merupakan objek Pajak Daerah: jasa penyediaan tempat parkir, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, dan jasa boga atau catering

– uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga

– jasa keagamaan dan jasa yang disediakan oleh pemerintah. (cnnindonesia)

Share this:

  • Twitter
  • Facebook


Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Saksikan video menarik berikut ini:

Sumber: cnn
Tags: ppnPPN 11 persen
Print Friendly, PDF & Email
PindaiBagikan24Tweet15Kirim

Dapatkan informasi terbaru langsung di perangkat anda. Langganan sekarang!

Berhenti Berlangganan

Komentar Anda

Related Posts

Dua Hakim Rangkasbitung Nyabu di Sela-sela Sidang

Dua Hakim Rangkasbitung Nyabu di Sela-sela Sidang

Selasa, 24 Mei 2022, 14:50 WITA
Beli Minyak Goreng Curah Wajib Pakai KTP

Beli Minyak Goreng Curah Wajib Pakai KTP

Senin, 23 Mei 2022, 15:00 WITA
Aturan Baru KTP, Nama Tak Boleh Satu Kata

Aturan Baru KTP, Nama Tak Boleh Satu Kata

Senin, 23 Mei 2022, 13:00 WITA
Viral Kakek 63 Tahun Nikahi Gadis 19 Tahun

Viral Kakek 63 Tahun Nikahi Gadis 19 Tahun

Sabtu, 21 Mei 2022, 17:30 WITA
BUMN Buka 2.300 Posisi Magang, yang Pernah Daftar Diprioritaskan

BUMN Buka 2.300 Posisi Magang, yang Pernah Daftar Diprioritaskan

Jumat, 20 Mei 2022, 15:00 WITA
Alasan Penolakan UAS di Singapura, Dianggap Sebarkan Ajaran Ekstremis

Alasan Penolakan UAS di Singapura, Dianggap Sebarkan Ajaran Ekstremis

Jumat, 20 Mei 2022, 10:30 WITA
Postingan Selanjutnya
Dissos-PM Sebut Bakal Evaluasi Menu Program Rantang Kasih

Dissos-PM Sebut Bakal Evaluasi Menu Program Rantang Kasih

  • Terpopuler
  • Komentar
  • Terbaru
“Surat Sakti” dari Basri, Beri Rekomendasi untuk Perusahaan Kutai Timur

Perusahaan Kutim Cabut “Surat Sakti” Wali Kota Bontang dari Indominco

Kamis, 19 Mei 2022, 11:21 WITA
Pekerja Lokal Tak Penuhi Target, DPRD Bontang Minta Wika Pulangkan Pipe Fitter Luar

Pekerja Lokal Tak Penuhi Target, DPRD Bontang Minta Wika Pulangkan Pipe Fitter Luar

Senin, 23 Mei 2022, 15:11 WITA
Oknum Pejabat Pemkot Bontang Ditangkap saat Nyabu

Oknum Pejabat Pemkot Bontang Ditangkap saat Nyabu

Rabu, 25 Mei 2022, 12:39 WITA
Kecelakaan di Jalan Bhayangkara, Pengendara Motor Meninggal

Kecelakaan di Jalan Bhayangkara, Pengendara Motor Meninggal

Rabu, 25 Mei 2022, 07:27 WITA
DPRD Bontang Minta Perekrutan Tenaga Kerja Sistem Borongan di Proyek Wika Dihentikan

DPRD Bontang Minta Perekrutan Tenaga Kerja Sistem Borongan di Proyek Wika Dihentikan

Senin, 23 Mei 2022, 11:10 WITA
SMK Putra Bangsa dan PT Pamapersada Sepakat Majukan Dunia Pendidikan

SMK Putra Bangsa dan PT Pamapersada Sepakat Majukan Dunia Pendidikan

Kamis, 26 Mei 2022, 17:00 WITA
Kucurkan Dana Rp 3,4 Miliar, Lapangan Parikesit Dijadikan Pusat Seni Budaya

Kucurkan Dana Rp 3,4 Miliar, Lapangan Parikesit Dijadikan Pusat Seni Budaya

Kamis, 26 Mei 2022, 16:02 WITA
Tahap Awal Pembangunan Replika Istana Kesultanan Kutai Ditarget Rampung 6 Bulan

Tahap Awal Pembangunan Replika Istana Kesultanan Kutai Ditarget Rampung 6 Bulan

Kamis, 26 Mei 2022, 11:36 WITA
PT KPI Tanggung Iuran Bulan Pertama BPJS Ketenagakerjaan Peserta Program Kamis

PT KPI Tanggung Iuran Bulan Pertama BPJS Ketenagakerjaan Peserta Program Kamis

Kamis, 26 Mei 2022, 10:34 WITA
Tahun Ini Bontang Kembali Jadi Tuan Rumah Raker Apeksi

Tahun Ini Bontang Kembali Jadi Tuan Rumah Raker Apeksi

Rabu, 25 Mei 2022, 20:30 WITA
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Iklan dan Marketing: (0548)20545

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.