bontangpost.id – Penyusunan aturan turunan prioritas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) masih terus dilakukan pemerintah. Ada lima aturan turunan yang disiapkan sebagai petunjuk teknis dasar hukum pemindahan IKN Nusantara ke Kaltim. Terbagi atas dua aturan turunan berupa peraturan pemerintah atau PP, dan tiga aturan berbentuk peraturan presiden atau perpres.
Slamet Sudarsono selaku deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas menjelaskan, kelima aturan turunan prioritas UU UKN itu ditargetkan rampung dalam kurun waktu dua bulan ke depan. PP turunan UU IKN yang masih dibahas adalah PP tentang Kewenangan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, dan PP tentang Pendanaan dan Anggaran yang dibagi dalam lima bab.
Pertama, pendanaan untuk public private partnership (P3) IKN, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara. Kedua, Rencana Kerja dan Anggaran Otorita IKN. Ketiga, Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) dan Aset dalam Penguasaan. Keempat, Tata Cara Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Ibu Kota Nusantara. Kelima, Pengalihan Pelaksanaan Pembangunan dan BMN dari Kementerian atau Lembaga kepada Otorita IKN.
Dalam menyusun PP ini, kata Slamet, Pemprov Kaltim, Pemkab Kukar, dan Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) juga dilibatkan. “Status dalam proses pembahasan sejak Januari 2022,” kata Slamet dalam webinar “Urgensi Pemindahan IKN”, Jumat (25/2) lalu. Selanjutnya, Perpres tentang Otorita IKN yang akan mengatur susunan dan tata cara penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, serta P3 IKN. Termasuk struktur organisasi, tugas, wewenang, dan tata kerja Otorita IKN. Kemudian Perpres tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara. Terakhir, Perpres tentang Kawasan Strategis Nasional (KSN) Ibu Kota Nusantara.
“Lima aturan ini segera diselesaikan beberapa minggu ke depan. Dan insyaallah, haqqul yaqin setelah pimpinannya terbentuk, lima aturan turunannya selesai, maka proses pembangunan IKN akan semakin akseleratif,” harap Slamet.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan dan merupakan perwujudan IKN menuju 2045, Slamet menyampaikan bahwa ada empat tahapan pemindahan IKN Nusantara. Pada 2022-2024, merupakan pemindahan tahap awal. Infrastruktur dasar utama yang ditargetkan selesai dibangun dan beroperasi, semisal air dan energi untuk kebutuhan penduduk pionir. Seperti aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri yang lebih dulu pindah ke IKN Nusantara.
Pada tahapan ini, terang dia, gedung Istana Kepresidenan, perkantoran, dan perumahan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), dan pemindahan ASN juga mulai tampak. Personel TNI-Polri dijadwalkan berkantor di IKN pada triwulan pertama 2023. “Dan presiden direncanakan pindah ke KIPP sebelum 16 Agustus 2024,” ucap pria berkacamata ini. Selanjutnya, tahap dua pada 2025–2035 atau 10 tahun selanjutnya, merupakan tahapan membangun IKN sebagai area inti yang tangguh dengan mengembangkan sektor-sektor ekonomi prioritas. Termasuk mewujudkan kota sebagai pusat inovasi dan ekonomi.
Adapun tahap ketiga pada 2035–2045, merupakan tahapan membangun seluruh infrastruktur dan ekosistem tiga kota. Yakni IKN Nusantara, Balikpapan, dan Samarinda untuk percepatan pembangunan Kaltim. Memperluas pengembangan kota dan menyelesaikan konektivitas antar dan dalam kota termasuk dalam fase ini. IKN Nusantara, sebut dia, pada periode itu ditargetkan masuk lima besar destinasi utama di Asia Tenggara.
“Jadi tidak hanya IKN Nusantara, tetapi juga Samarinda dan Balikpapan. Untuk mempercepat (pembangunan) provinsi Kaltim-nya,” jelas dia.
Tahap terakhir, pada 2045 hingga seterusnya, merupakan tahapan mengukuhkan reputasi IKN sebagai “Kota Dunia untuk Semua”. Dengan pencapaian menjadi kota terdepan di dunia dalam hal daya saing, lalu menjadi 10 besar livable city di dunia. Serta mencapai net zero-carbon emission. Selain itu, IKN Nusantara direncanakan menjadi kota pertama di dunia yang jumlah penduduknya lebih dari 1 juta jiwa, 100 persen menggunakan energi terbarukan pada kapasitas terpasang.
Sementara itu, Kemendagri yang turut terlibat dalam penyusunan 2 PP dan 2 Perpres turunan UU IKN itu, telah melakukan kunjungan kerja ke Kaltim untuk menjaring aspirasi dari kabupaten/kota di Kaltim. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam rapat koordinasi (rakor) di Auditorium Balai Kota Balikpapan pada 17 Februari lalu, meminta pandangan kepala daerah dan ketua DPRD se-Kaltim. “(Rakor) ini untuk mempersiapkan peraturan pemerintah (PP) turunan dari UU IKN. Kami akan upayakan PP ini segera mungkin selesai. Satu atau dua bulan ini, PP-nya kami segera selesaikan. Tapi sambil jalan, tetap komunikasi dengan jajaran di Kaltim,” kata Tito pekan lalu. (riz/k16)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post