BONTANGPOST.ID, Bontang – Seorang pemuda berinisial DAP (22), warga Kelurahan Satimpo, Kecamatan Bontang Selatan, diringkus oleh Tim Rajawali Polres Bontang pada Selasa malam (08/04/2025) pukul 21.30.
DAP diduga kuat terlibat dalam aksi pencurian di rumah pamannya yang berlokasi di Jalan Simon Tampubolon, Bontang Barat.
Peristiwa tersebut bermula pada Kamis (03/04/2025) ketika korban, bersama istri dan anaknya, pergi ke Samarinda. Setibanya di rumah pada Sabtu malam (05/04/2025), korban mendapati jendela kamar belakang yang sebelumnya terkunci dalam keadaan terbuka.
Setelah memeriksa isi lemari, korban menemukan bahwa sejumlah perhiasan dan uang tunai hilang. Di antaranya satu gelang emas seberat 20 gram, satu anting emas 3,3 gram, dan uang tunai sebesar Rp2,8 juta.
Menanggapi laporan tersebut, Tim Rajawali segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara dan informasi yang dikumpulkan, petunjuk mengarah pada seorang terduga pelaku yang tidak lain adalah keponakan korban sendiri.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu gelang dan dua anting emas yang diduga hasil curian.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim AKP Hari Supranoto, menyampaikan bahwa penyelidikan masih akan terus dilakukan untuk mencari barang bukti lainnya yang mungkin telah dijual oleh tersangka.
“Dipakai untuk foya-foya, beli sabu juga. Sudah dites urine hasilnya positif,” ungkapnya. (*)