bontangpost.id – Seorang pria inisial MJ yang bermukim di Kelurahan Bontang Kuala, Kecamatan Bontang Utara diringkus polisi. Dia disinyalir menjual penyu. Satwa yang dilindungi.
Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringomelalui Kasat Reskrim AKP Mahfud menjelaskan, kabar soal satwa dilindungi yang diperdagangkan diterima dari warga. Yang bermukin tak jauh dari kediaman terduga tersangka, MJ. Tak lama usai informasi itu diterima, kepolisian segera melakukan penyelidikan. Digawangi tim gabungan Tim Rajawali dan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Bontang.
Data terhimpun, maka pada Jumat (28/8/2020) penangkapan dilakukan. Ketika diciduk, MJ tak berkutik. Polisi segera menggeledah seisi rumahnya. Agar tidak ada barang bukti disembunyikan.
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan beberapa barang bukti. Yakni satwa penyu yang sudah difillet alias sudah berupa daging. Disembunyikan dalam 18 karung. Berat total 444,5 kilogram. Sebuah timbangan gantung. Yang biasa digunakan untuk menimbang ikan. Serta dua karung garam berat total 27 kilogram. MJ digelandang ke ruang tahanan. Barang bukti pun telah diamankan di Mapolres Bontang, Jalan Bhayangkara.
Dari MJ, polisi kemudian melakukan pengembangan kasus. Mengemuka satu nama terduga tersangka baru. Seorang pria inisial HAS (62). Juga warga Bontang Kuala. Selekasnya penangkapan terhadap HAS dilakukan. Tak lupa penggeledahan di kediamannya juga. Dari sana, kembali polisi berhasil menemukan barang bukti 6 ekor penyu yang masih hidup. Juga uang tunai Rp 180 ribu sisa penjualan daging penyu. Terkuaknya kasus ini membuat polisi segera berkoordinasi dengan BKSDH Provinsi Kaltim. Dan menitipkan penyu hidup ke Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan, Pertanian (DKP3) Bontang. Untuk dirawat sementara.
Seluruh jenis penyu laut di Indonesia telah dilindungi. Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 7/1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
Pemerintahan mengizinkan pemanfaatan satwa dilindungi hanya untuk kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, dan penyelamatan jenis satwa yang bersangkutan. Demikian, segala bentuk perdagangan penyu baik dalam keadaan hidup, mati, maupun bagian tubuhnya dilarang keras.
Pelaku dijerat dengan Pasal 40 ayat 2 jo Pasal 21 ayat 2 huruf b dan b UU 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistimnya dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda 100 juta rupiah. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post