bontangpost.id – Pria setengah baya berinisial YS tega melakukan pencabulan terhadap anak perempuan berusia 5 tahun. Bunga (bukan nama sebenarnya) diketahui bertetangga dengan pria berusia 53 tahun itu, di Jalan Adityawarman, Kelurahan Selumit, Tarakan Tengah.
Awal mula pencabulan terjadi, saat Bunga bermain di halaman rumah YS sekitar pukul 11.00, pada 30 November lalu. Kemudian, YS memanggil Bunga dan langsung mengajaknya naik ke mobil pikap yang terparkir di garasi milik tersangka. Disitulah, YS melakukan tindakan tidak senonoh terhadap Bunga.
“YS mendudukkan korban di atas kursi dan memegang kelamin korban,” jelas Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Randhya Sakthika Putra.
Akibat pencabulan yang dilakukan YS, alat kelamin korban mengalami luka. Perkara tersebut terungkap, saat korban mengeluhkan alat kelaminnya sakit kepada orangtuanya. Setelah itu korban bercerita, telah dicabuli oleh YS.
Korban sempat diancam tersangka, untuk tidak menceritakan aksi bejatnya kepada siapapun. Jika Bunga bercerita, maka ia akan dibunuh menggunakan gergaji yang memang dibawa YS saat berada di kebun.
“Dari hasil pemeriksaan sampai saat ini YS tidak mengakui perbuatannya. Kondisi korban saat ini masih bisa beraktivitas,” ungkapnya.
Pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Tarakan terkait kepastian penanganan korban. Sebab untuk usia 1-5 tahun masih akan menunggu keputusan psikolog, apakah korban perlu mendapatkan pendampingan atau tidak.
“Karena usia 1 sampai 5 tahun, anak masih belum bisa mengingat dengan baik. Sehingga trauma tidak terlalu berat. Kita bisa alihkan dengan bercerita hal-hal menyenangkan,” tegasnya.
Atas kejadian ini, YS disangkakan Pasal 82 Ayat 1 Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang atau Pasal 6 huruf C Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun paling lama 16 tahun dengan denda maksimal Rp5 miliar. (sas/uno)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post