SANGATTA – Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutim tak lagi menerbitkan izin gangguan atau HO sejak tahun ini. Tindakan tersebut menyusul Penerapan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Izin Gangguan.
Penerapan kebijak itu membuat ‘pekerjaan’ di dinas tersebut berkurang. Kini dinas tersebut hanya mengurusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB),Surat Izin Usaha Konstruksi (SIUJK), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Kepala DPMPTSP Kutim Darmawansyah melalui Kasi Pelayanan Perizinan Sardianto, membenarkan penyentopan pengurusan izin gangguan tersebut guna mengikuti arahan dari pemerintah pusat.
“Ia kami telah menerima surat edaran itu. Lewat Permendagri izin HO dihapuskan. Ya kami mengikuti saja instruksi yang kami terima,” terang Anto –sapaan akrabnya- saat ditemui di ruang kerjanya, belum lama ini.
Imbas dari penghapusan izin HO adalah retribusi yang didapat oleh daerah. Namun kebijakan penghapusan tersebut dilakukan untuk mempercepat laju pertumbuhan investasi.
Dia juga menambahkan bahwa izin lain tetap berjalan seperti biasa, bahkan dalam waktu dekat pengurusan izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) akan include ke PTSP. Tinggal menunggu kelengkapan berkas dan sistem pengurusannya. “Dalam waktu dekat, tinggal melengkapi hal teknis saja,” tuturnya. (hd)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: