bontangpost.id – Hari pertama di tahun 2022, Sa (41) harus mendekam di penjara. Usai melakukan penganiayaan terhadap tetangganya.
Pemukulan dipicu rasa sakit hati, lantaran tersangka tak diberi ayam potong oleh korban. Diketahui, korban merupakan peternak ayam.
Kapolsek Marangkayu AKP Sujarwanto melalui Kanit Reskrim Bripka Ambo Tang menjelaskan, tiga pekan sebelum kejadian penganiayaan, tersangka mendatangi korban dan meminta seekor ayam. Namun, korban tak menggubris permintaan tersebut, hingga membuat tersangka sakit hati.
Tepat, Sabtu (1/1/2022) sekira pukul 03.00 dini hari, tersangka yang dalam pengaruh miras tradisional tuak tiba-tiba mendatangi korban.
Warga Desa Sebuntal, Marangkayu itupun langsung memukul korban dengan menggunakan tangan kosong. Hingga mengakibatkan korban mengalami luka benjol pada mata sebelah kiri, dan kepala bagian belakang, serta luka sobek pada pelipis sebelah kiri.
“Mereka ini tetangga, karena sakit hati tidak dikasih ayam, jadi dendam,” ungkapnya.
Tersangka berhasil diringkus pada hari yang sama sekira pukul 12.30 di Desa Sebuntal, Marangkayu, Kutai Kartanegara.
Tersangka bersama barang bukti berupa jaket lengan panjang yang digunakan korban saat kejadian telah ditahan polisi. Dia dijerat pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan.
“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan,” tutupnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: