SANGATTA – Puluhan ribu warga Kutim terancam tak bisa ikut mencoblos di Pilgub Kaltim 2018. Pasalnya, sampai saat ini mereka belum melakukan perekaman KTP-elektronik. Seperti diketahui, kepemilikan KTP-el merupakan salah satu syarat agar warga memiliki hak suara.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutim, Januar HPLA berharap seluruh kecamatan meningkatkan kegiatan perekaman untuk memenuhi kuota pemilu. Sebab dari 416.800 jiwa jumlah penduduk Kutim, 287.447 wajib memiliki KTP-el.
“Faktanya masih banyak masyarakat yang belum memiliki kartu identitas diri,” kata Januar, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (15/1) kemarin.
Ada beberapa faktor yang menyebabkan perekaman KTP-el terhambat. Mulai dari alat perekaman yang rusak hingga gangguan terhadap server. Tak kurang dari 9 kecamatan yang mengalami kendala tersebut.
“Bahkan di Muara Bengkal sama sekali tidak dapat dilakukan proses perekaman. Karena bukan hanya mengalami gangguan server, namun juga mengalami kerusakan pada komputer. Sehingga harus dilakukan perekaman di kecamatan terdekat, yaitu Muara Ancalong,” sambungnya.
Adapun penyebab lain adalah kurangnya kesadaran masyarakat untuk memiliki KTP El, karena masih banyak banyak masyarakat yang menggunakan KTP Nasional (KTP Biru) bahkan KTP kuning yang berasal dari kecamatan. Hal tersebut akan ditindaklanjuti oleh Disdukcapil.
“Terus kami sosialiasikan. Agar warga segera mengrus. Karena kartu identitas itu penting,” tutur Januar.
Saat ini Disdukcapil memiliki 1.000 blanko bagi masyrakat umum yang ingin membuat KTP-el. Jumlah tersebut dinilai masih cukup sembari menunggu 75.000 blanko dari pusat yang rencananya dikirim tahun ini. (lel)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: