KETUA tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Donny Sardo Lumbun Toruan, dengan tegas mengatakan jika pungutan parkir tidak masuk dalam Pungli. Karena hal tersebut bukan merupakan upaya pemerasan, gratifikasi, maupun sogok menyogok. Sehingga, pungutan parkir bukan merupakan kewenangan penuh dari Saber Pungli.
“Kalau pungutan yang dilakukan di Pantai Kenyamukan, STC (Sangatta Trade Center), dan lainnya itu yang olah masyarakat sekitar. Hampir di semua tempat ada pungutan parkir. Jadi kami sudah pelajari jika pungutan parkir bukan masuk dalam unsur Pungli. Kami hanya fokus dalam pemerasan dan gratifikasi,” jelas Donny.
Dirinya mengaku masih banyak masyarakat yang melaporkan terkait pungutan tersebut kepada Saber Pungli. Meskipun bukan kewenangannya, laporan tersebut tetap ditampung untuk dijadikan sebagai bahan perbandingan.
“Banyak masyarakat belum mengerti. Makanya, biar masalah pungutan parkir dilaporkan. Padahal itu bukan wilayah kami. Karenanya, semua perlu kami jelaskan kembali kepada masyarakat. Jika tim Saber Pungli hanya menangani masalah gratifikasi ataupun sejenisnya,” katanya mengulang.
Bisa saja, lanjut Wakapolres Kutim itu, pelaku pungutan parkir ditangkap oleh aparat kepolisian. Asal, pungutan dilakukan secara kekerasan. Akan tetapi, ditangkapnya pelaku bukan dugaan Pungli, akan tetapi tindak kekerasan. “Silahkan saja coba. Kalau masuk gak usah bayar. Kalau ada upaya kekerasan, bisa dilaporkan. Dia bisa kena tetapi pidana umum. Tetapi untuk Pungli, gak bisa. Karena bukan ranahnya,” katanya.
Sebelumnya, tim Saber Pungli kerap kali mendapatkan laporan terkait adanya pungutan di beberapa tempat parkir di Kutim. Mulai dari Pasar Induk Sangatta (PIS), Pantai Kenyamukan, Pantai Teluk Lombok, STC hingga dibeberapa tempat lainnya. Hanya saja, tim Saber Pungli tidak dapat memproses hal itu lantaran dianggap tidak masuk dalam daftar Pungli. (dy)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: