bontangpost.id – Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan kasasi terhadap dua terpidana kasus tipikor pengadaan lahan bandara perintis di Bontang. Meliputi Basir dan Rendy Iriawan. Hukuman yang diberikan pun lebih berat dibandingkan putusan Pengadilan Tipikor Samarinda sebelumnya.
Kasi Pidsus Kejari Bontang Ferdinan Sebayang membenarkan bahwasanya MA telah mengirimkan informasi terkait putusan kasasi. Hasilnya kedua terpidana masing-masing divonis enam tahun penjara.
“Selain itu masing-masing terdakwa juga harus membayar denda senilai Rp300 juta,” kata Ferdinan
Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. Sebelumnya terpidana dijatuhi amar putusan dari Pengadilan Tipikor Samarinda masing-masing dua tahun tiga bulan penjara. Selain itu, keduanya harus membayar denda masing-masing Rp 50 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
Saat itu JPU melakukan upaya banding. Putusan banding pun hanya bersifat menguatkan amar sebelumnya. Sehingga JPU menempuh jalan kasasi. “Kalau Noorhayati kami belum dapat informasi terkait putusan kasasinya,” ucapnya.
Padahal, JPU menuntut terdakwa dijatuhi hukuman berbeda. Terdakwa Basir dituntut 8,5 tahun. Sementara, terdakwa Noorhayati dan Rendy Iriawan, yakni 7,5 tahun. Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian negara sejumlah Rp 5.256.958.100. Sebagaimana hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan ahli BPKP Perwakilan Kaltim.
Dari barang bukti yang telah dikantongi terdapat 12 dokumen pembayaran pembebasan lahan. Besarannya mulai Rp 205.700.000 hingga paling tinggi Rp 1.841.270.000. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post