SAMARINDA – Putusan sela atau provisi yang dikeluarkan Pengadilan Negeri (PN) Samarinda pada September 2018 lalu terhadap lima anggota DPRD Samarinda menimbulkan penolakan dan kritik dari beragam kalangan. Pasalnya, putusan tersebut dianggap melampaui kewenangan pengadilan serta menghambat proses penggantian antar waktu (PAW).
Senin (1/10) kemarin, massa aksi yang tergabung dalam Forum Pemuda Peduli Pembangunan Kaltim (FPPPK) melakukan demonstrasi di depan kantor PN Samarinda. Dalam keterangannya, ketua organisasi tersebut, Sudirman mengatakan, pihaknya meminta putusan sela itu dicabut.
“Kelima anggota dewan ini kan sudah ditetapkan sebagai calon anggota DPRD dari partai berbeda dengan partai politik di pemilu 2014. Secara otomatis mereka harus diganti. Tetapi dengan adanya putusan sela pengadilan ini, sama saja menghambat PAW,” katanya.
Tak berselang lama setelah melakukan orasi di depan pengadilan, para demonstran mengadakan pertemuan dengan Kepala PN Samarinda, Abdul Halim Amran. Menjawab tuntutan para pengurus dan anggota FPPPK, Halim mengatakan, dirinya tidak dapat mengintervensi proses peradilan.
“Saya tidak bisa terlalu jauh memberikan penjelasan tentang itu. Kalau saya memberikan penilaian, saya disebut akan mengintervensi perkara. Karena apa yang saya sampaikan, itu akan mempengaruhi persidangan yang sedang berlangsung,” jelasnya.
Abdul menerangkan, pengaduan masyarakat terkait permintaan penundaan PAW tersebut telah memasuki tahap persidangan. Sebelumnya, sempat dilakukan mediasi. Namun gagal menemui titik kesepakatan dari kedua belah pihak yang sedang berperkara.
Karenanya, FPPPK dapat memberikan pendapat pada hakim waktu persidangan berlangsung. Dengan harapan, masukan tersebut dijadikan pertimbangan untuk pengambilan keputusan.
“Tentu saja dengan begitu, masukan itu bisa dipertimbangkan. Apakah putusan sela itu bisa berlanjut sampai putusan akhir atau ditentukan lain di akhir nanti. Prosedur itu hanya berlaku di persidangan,” tegasnya.
Sebagai Kepala PN Samarinda, dia hanya dapat menyampaikan aspirasi tersebut pada majelis hakim. Namun, putusan akhir tetap akan diserahkan pada majelis yang memimpin sidang.
“Apapun putusan yang dikeluarkan majelis, tidak bisa saya batalkan. Terkecuali majelis itu sendiri yang membatalkannya. Tentunya saja bahan, informasi, dan pembuktian itu bersumber dari pihak-pihak yang berperkara,” katanya.
Koordinator aksi, Binsar Sehan mengaku kecewa dengan jawaban Kepala PN Samarinda. Sebab putusan sela tersebut dinilai telah melanggar undang-undang. Sebab PAW termasuk dalam perbuatan khusus atau lex specialis.
“Karena itu tidak boleh diintervensi pengadilan. Kami merasa kecewa. Maka kami akan melakukan aksi di DPRD,” tutur Binsar.
Di DPRD Samarinda, para demonstran berdialog dengan sejumlah wakil rakyat yang dipimpin Siswadi. Politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan itu menyatakan, pihaknya telah melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
Dari konsultasi itu, kata Siswadi, partai politik dipersilakan memproses PAW terhadap Alphad Syarif, Adhigustiawarman, Mashari Rais, Ahmaed Reza Fachlevi, dan Saiful. Sebab kelimanya diketahui secara serentak memilih Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) sebagai perahu untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Samarinda di pemilu 2019.
“Kemudian, mereka tidak diberikan hak-hak yang ada. Opsi berikutnya, ditunda pembayaran haknya. Terakhir pilihannya, nanti kalau ada putusan inkrah apapun, baru kesekretariatan bersikap,” ungkapnya.
Opsi berikutnya yakni kelima anggota dewan itu diminta membuat surat pernyataan agar menerima segala putusan di pengadilan. “Kalau mereka kalah di pengadilan, mereka harus mengembalikan uang negara yang diterimanya,” ucap dia.
Atas beragam pilihan yang disarankan Kemendagri, Sekretariat Dewan (Setwan) akan bersikap setelah adanya keputusan yang dikeluarkan Wali Kota Samarinda, Syaharie Jaang. “Karena sekarang wali kota sedang menelaah dan mengkaji hasil konsultasi dari Kemendagri. Mungkin saja nanti ada konsultasi dengan gubernur. Itu secara teknis saja,” tutupnya. (*/um)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: