bontangpost.id – Salah satu anggota dewan menggugat bekas partainya ke Pengadilan Negeri Bontang. Humas Pengadilan Negeri Bontang I Ngurah Manik Sidartha mengatakan gugatan itu diajukan pada 19 Desember. Berkas bernomor 49/Pdt.G/2023/PN Bon.
“Benar memang ada pengajuan perkara dari Raking,” kata Manik.
Namun demikian, ia belum mempelajari terkait materi gugatan yang diajukan. Hanya pihak yang digugat ialah DPD, DPW, dan DPD Partai Berkarya. Sebagai informasi Raking duduk sebagai wakil rakyat pada 2019 lalu melalui partai yang berlambang pohon beringin ini. Ia maju dari daerah pemilihan Bontang Selatan.
Dia memperoleh 662 suara kala itu. Rinciannya dari Kelurahan Tanjung Laut 150, Berebas Tengah 69, Berbas Pantai 56, Satimpo 34, Bontang Lestari 56, dan Tanjung Laut Indah 297 suara. Sementara total suara Partai Berkarya kala itu di dapil Bontang Selatan mencapai 1.938.
Sementara Raking ketika dihubungi awak media memilih enggan untuk membeberkan terkait materi gugatannya. Pun demikian dengan apakah ada kerugian material yang disodorkan dari perkara ini. Nantinya ketika selesai persidangan pertama barulah akan ada penjelasan. Ketiga kuasa hukum juga memilih bungkam saat ditanya awak media.
“Nanti saja dulu sampai Januari baru kami akan beberkan,” ucap kuasa hukum Ahmad Said.
Sebagai informasi sidang pertama akan digelar pada 9 Januari mendatang. Saat ini Raking duduk sebagai Sekretaris Komisi I DPRD. (ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: