bontangpost.id – Bulan Ramadan, bukannya digunakan untuk memperbanyak ibadah. Enam pria ini justru sibuk bermain judi. Akibatnya, mereka digelandang ke kantor polisi, Rabu (14/4/2021) sekira pukul 23.00 Wita.
Enam tersangka yang kerap bermain judi menggunakan kartu domino dengan taruhan uang tunai ini di antaranya, HA (37), SM (28), SA (28), HA (52), HE (49), dan JA (70).
Dikatakan Kapolsek Marangkayu melalui Kanit Reskrim Polsek Marangkayu Bripka Ambo Tang, ini bukan kali pertama mereka bermain judi. Melainkan sudah setahun terakhir.
“Kami dapat informasi dari masyarakat, kalau di kediaman JA di RT 16 Desa Sebuntal Kecamatan Marangkayu sering digunakan untuk bermain judi,” ungkapnya.

Polisi tak hanya meringkus enam tersangka. Sejumlah barang bukti ikut disita. Di antaranya, dua set kartu domino, dan uang tunai senilai Rp 905 ribu. Dari tangan HA diamankan uang tunai senilai Rp 230 ribu, Rp 155 ribu dari SM, dan HA sebanyak Rp 100 ribu. Polisi turut menyita uang taruhan berjudi dari HE senilai RP 225 ribu, SA Rp 80 ribu, dan JA Rp 40 ribu. “Uang pasang tengah juga kami sita ada sekitar Rp 75 ribu,” jelasnya.
Kini mereka telah ditahan di Polsek Marangkayu. Dan dijerat pasal 303 KUHPidana tentang perjudian. “Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

