• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang Kriminal

Ramadan Malah Main Judi, Enam Orang Dibekuk

by Yulianti Basri
15 April 2021, 22:34
in Kriminal
Reading Time: 1 min read
0
Tersangka kasus perjudian ditahan di Polsek Marangkayu. (Satreskrim Polsek Marangkayu)

Tersangka kasus perjudian ditahan di Polsek Marangkayu. (Satreskrim Polsek Marangkayu)

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Bulan Ramadan, bukannya digunakan untuk memperbanyak ibadah. Enam pria ini justru sibuk bermain judi. Akibatnya, mereka digelandang ke kantor polisi, Rabu (14/4/2021) sekira pukul 23.00 Wita.

Enam tersangka yang kerap bermain judi menggunakan kartu domino dengan taruhan uang tunai ini di antaranya, HA (37), SM (28), SA (28), HA (52), HE (49), dan JA (70).

Dikatakan Kapolsek Marangkayu melalui Kanit Reskrim Polsek Marangkayu Bripka Ambo Tang, ini bukan kali pertama mereka bermain judi. Melainkan sudah setahun terakhir.

“Kami dapat informasi dari masyarakat, kalau di kediaman JA di RT 16 Desa Sebuntal Kecamatan Marangkayu sering digunakan untuk bermain judi,” ungkapnya.

Barang bukti yang disita polisi.

Polisi tak hanya meringkus enam tersangka. Sejumlah barang bukti ikut disita. Di antaranya, dua set kartu domino, dan uang tunai senilai Rp 905 ribu. Dari tangan HA diamankan uang tunai senilai Rp 230 ribu, Rp 155 ribu dari SM, dan HA sebanyak Rp 100 ribu. Polisi turut menyita uang taruhan berjudi dari HE senilai RP 225 ribu, SA Rp 80 ribu, dan JA Rp 40 ribu. “Uang pasang tengah juga kami sita ada sekitar Rp 75 ribu,” jelasnya.

Kini mereka telah ditahan di Polsek Marangkayu. Dan dijerat pasal 303 KUHPidana tentang perjudian. “Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

 

Print Friendly, PDF & Email
Tags: judi uang
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Isu Kudeta Cak Imin Mengemuka di PKB, Basri Rase Buka Suara

Next Post

Kedapatan Buang Sabu di Pinggir Jalan, Dua Pria Diringkus

Related Posts

No Content Available

Terpopuler

  • Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpolairud Polres Bontang Bongkar Jaringan Sabu di Tanjung Laut Indah, Tiga Orang Diringkus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Jadwal Lengkap Kapal dari Pelabuhan Loktuan Bontang Selama Mei, Ada Pelni dan Swasta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuota Produksi Dibatasi, 102 Pekerja Tambang di Bontang Kena PHK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masuk Aturan KTR, Vape Tak Lagi Boleh Dihisap di Tempat Umum Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.