• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang Kriminal

Kedapatan Buang Sabu di Pinggir Jalan, Dua Pria Diringkus

by Yulianti Basri
16 April 2021, 09:31
in Kriminal
Reading Time: 1 min read
0
Dua tersangka penyalahgunaan narkotika terancam minimal 4 tahun penjara. (Polsek Muara Badak)

Dua tersangka penyalahgunaan narkotika terancam minimal 4 tahun penjara. (Polsek Muara Badak)

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Minggu (11/4/2021) dua orang pria tengah berdiri di pinggir jalan. Sambil memperhatikan keadaan sekitar. Gerak-gerik mereka mencurigakan. Mereka nampak tengah menunggu seseorang. Sadar sedang diintai, salah satu di antara mereka akhirnya sigap melempar sebuah bungkusan yang digenggam.

MW (32) dan PM (21) akhirnya diringkus polisi. Lantaran bungkusan yang mereka buang merupakan narkotika jenis sabu. Keduanya ditangkap tak jauh dari kediaman mereka, di Desa Tanjung Limau, Muara Badak, Kutai Kartanegara.

Diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Hanifah Martunas Siringoringo melalui Kapolsek Muara Badak AKP Purwo Asmadi, mereka terjaring dalam Operasi Pekat Mahakam 2021. Penangkapan ini juga atas dasar laporan dari masyarakat sekitar.

Baca Juga:  Jadi Kurir, Wanita 31 Tahun Kedapatan Bawa 2 Kilogram Sabu

“Ada laporan kalau di sebuah gudang sering digunakan untuk pesta dan transaksi narkoba,” ungkapnya.

Barang bukti yang sempat dibuang tersebut merupakan 1 poket sabu. Kini MW dan PM pun telah ditahan di Polsek Muara Badak. Mereka dijerat pasal 114 Ayat (1) Jo pasal 112 Ayat (1) jo pasal 132 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman minimal 4 tahun penjara,” pungkasnya. (*) 

 

 

 

 

Print Friendly, PDF & Email
Tags: penyalahgunaan narkotika
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Ramadan Malah Main Judi, Enam Orang Dibekuk

Next Post

Puluhan Miras Ilegal Disita Polisi

Related Posts

Pandemi Pengaruhi Peningkatan Penyalahgunaan Narkotika di Bontang
Bontang

Pandemi Pengaruhi Peningkatan Penyalahgunaan Narkotika di Bontang

28 Juni 2021, 19:22
Emak-emak Jual Sabu di Etalase
Kriminal

Emak-emak Jual Sabu di Etalase

1 Mei 2021, 14:00
Jadi Kurir, Wanita 31 Tahun Kedapatan Bawa 2 Kilogram Sabu
Kriminal

Jadi Kurir, Wanita 31 Tahun Kedapatan Bawa 2 Kilogram Sabu

22 April 2021, 15:00
BNNK Bontang Ciduk Pengedar Sabu di Berebas Tengah
Kriminal

9 Pelajar di Bontang Terlibat Penyalahgunaan Narkotika

11 Maret 2021, 17:00
Residivis Belum Mau Tobat, Ditangkap Bawa 1 Kg Sabu
Kaltim

Residivis Belum Mau Tobat, Ditangkap Bawa 1 Kg Sabu

25 Februari 2021, 08:00

Terpopuler

  • Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpolairud Polres Bontang Bongkar Jaringan Sabu di Tanjung Laut Indah, Tiga Orang Diringkus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Jadwal Lengkap Kapal dari Pelabuhan Loktuan Bontang Selama Mei, Ada Pelni dan Swasta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuota Produksi Dibatasi, 102 Pekerja Tambang di Bontang Kena PHK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masuk Aturan KTR, Vape Tak Lagi Boleh Dihisap di Tempat Umum Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.