bontangpost.id – Jajaran Subdit lll Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim berhasil meringkus seorang wanita berinisial YT (31) pada Sabtu, 10 April 2021 sekira pukul 16.30 Wita. Wanita itu terpaksa harus berurusan dengan aparat penegak hukum setelah kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu sebanyak dua kilogram.
Terungkapnya kasus ini, bermula adanya informasi dari masyarakat. Bahwa di wilayah Sepinggan terdapat seseorang dengan gerak-gerik mencurigakan. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh jajaran Subdit lll Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim dengan melakukan pengecekan di TKP, tepatnya di sebuah warung makan di Jalan Sepinggan Baru ll, Balikpapan Selatan.
Setelah tiba di TKP, petugas langsung mengamankan tersangka. Kemudian melakukan penggeledahan badan oleh Polisi Wanita (Polwan) dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim. “Awalnya kami mengira kalau dia seorang pria, karena dari penampilannya terlihat seperti pria,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Rickynaldo Chairul saat pers Rilis di Polda Kaltim, Rabu (21/4/2021) siang.
Usai mengamankan barang bukti serta tersangka, petugas kemudian bergerak ke rumah tersangka yang juga berada di wilayah Sepinggan untuk melakukan penggeledahan lanjutan. “Di rumah tersangka, petugas juga mendapatkan barang bukti sebanyak empat gram sabu. Selanjutnya tersangka dan semua barang bukti di bawah ke Polda Kaltim untuk pengembangan lebih lanjut,” ungkap Rickynaldo.
Berdasarkan interogasi awal, tersangka mengaku jika dirinya menerima perintah dari seseorang untuk membawa barang haram tersebut ke Kota Samarinda. “Jadi barang ini akan diedarkan di Samarinda. Serah terima barangnya di Kota Balikpapan,” tuturnya.
Adapun asal barang didatangkan dari pula Jawa dengan menggunakan jasa ekspedisi. Namun hingga saat ini petugas masih melakukan penyelidikan terkait ekspedisi yang dimaksud.
“Tim juga masih komunikasi dengan Polda di Jawa. Kami telusuri ekspedisi apa yang digunakan. Apakah jalur laut atau udara. Kalau udara saya masih ragu, kecil kemungkinannya untuk berhasil. Karena kalau berangkat dari pulau Jawa sudah ketat, baik dari jajaran Bea Cukai, Angkasa Pura hingga Polres Bandara,” ucapnya.
Transaksi sabu yang dilakukan oleh YT rupanya sudah yang ke dua kali. Dua minggu sebelum penangkapan, ia behasil lolos dengan jumlah sabu seberat kurang lebih 50 gram. “Pertama itu uji coba. Karena berhasil, dia melakukan yang lebih besar lagi dengan diimingi sejumlah uang,” tandasnya.
Kini tersangka YT sudah ditahan di Polda Kaltim. Ia dijerat Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman 20 tahun penjara. (Fredy Janu/Kpfm)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post