BONTANG – Pertanyaan legislator terkait dasar penarikan iuran daftar ulang bagi pelanggan jaringan gas (jargas) baru mendapat respon dari pihak manajemen PT Bontang Migas Energi (BME). Direktur Utama PT BME Kasmiran Rais menyebut program tersebut telah ada sejak 2012.
Artinya, jauh sebelum Kasmiran menjabat posisi tertinggi di perusahaan Badan Usaha Milik Daerah itu. Mengingat Kasmiran diangkat pada Agustus 2017 lalu.
“Ini program warisan dari pimpinan sebelumnya yang kami teruskan,” kata Kasmiran beberapa waktu lalu.
Menurutnya, wacana penambahan besaran biaya diusulkan oleh tingkat manajer pada tahun ini. Namun, Kasmiran enggan untuk membocorkan berapa jumlah usulan kenaikannya.
Ia memilih bertahan di nominal itu agar tidak memberatkan masyarakat. Meski demikian, Kasmiran menjamin pelayanan yang diberikan tetap maksimal.
“Jadi setiap pemasangan meteran tentu membutuhkan jasa pemasangan. Dari situlah kegunaan iuran,” tuturnya.
Jika tidak menggunakan jasa, maka berimbas pada durasi pengerjaan. Mengingat 2017 sebanyak 8 ribu sambungan rumah telah terpasang jargas. Setahun berselang, kembali Pemkot Bontang mendapat bantuan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sejumlah 5.005 sambungan rumah.
“Kapan selesainya kalau kami (BME) tidak membayar jasa pengelola,” ucapnya.
Selain itu, Kasmiran menjelaskan Kementerian ESDM membantu dalam hal pemasangan. Sementara operasional menjadi tanggung jawab PT BME.
Disamping 2017 dan 2018, Kota Bontang telah mendapat bantuan sejumlah 3.960 SR di 2011. Sedangkan 1.448 SR kembali diperoleh saat 2014. Jika ditotalkan, jumlah bantuan mencapai 18.413 SR.
Adapun harga jargas di Bontang terbagi dalam dua kategori. Yakni rumah tangga 1 dan pelanggan kecil 1 sejumlah Rp 4.200 per meter kubik. Sementara rumah tangga 2 dan pelanggan kecil 2 sebesar Rp 6.000 per meter kubiknya.
Sedangkan, harga voucher jargas terbagi atas empat jenis. Untuk nominal Rp 20 ribu untuk pemakaian kurang lebih 4,76 meter kubik, Rp 50 ribu untuk kurang lebih 11,9 meter kubik, Rp 100 ribu untuk kurang lebih 23,80 meter kubik, dan Rp 500 ribu untuk kurang lebih 119,04 meter kubik.
Sehubungan wacana rapat dengar pendapat (RDP) oleh DPRD, Kasmiran bersedia memenuhi panggilan. Menurutnya, pertemuan tersebut sekaligus memaparkan permasalahan terkait penarikan iuran daftar ulang pelanggan baru jargas.
Diberitakan, Sekretaris Komisi II DPRD Suwardi merencanakan memanggil pimpinan PT BME untuk dimintai keterangan. Diperkirakan, rapat berlangsung pada akhir bulan. Setelah Badan Musyawarah memasukkan agenda rapat pada pertengahan bulan. (ak/prokal)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post