BONTANG – Rambu lalu lintas di Kota Taman bakal ditambah. Hal ini karena belum semua titik dan persimpangan telah dipasangi rambu sebagai sarana dan prasarana lalu lintas.
Salah satu rambu yang menjadi usulan untuk diadakan di 2019 adalah, rambu keterangan boleh belok kiri langsung dan larangan belok kiri langsung. Hal ini juga menjadi perhatian Sat Lantas Polres Bontang saat Operasi Zebra di Kota Taman belum lama ini. Di mana, masyarakat diminta untuk memperhatikan marka jalan maupun rambu tambahan terkait boleh atau tidaknya belok kiri langsung. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang RI nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sesuai pasal 112 ayat 3 yang berbunyi “Pada persimpangan jalan yang dilengkapi alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung belok kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas”.
Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sukardi mengatakan, pihaknya selalu menganggarkan pengadaan untuk perlengkapan rambu-rambu lalu lintas setiap tahunya. Namun diakuinya, karena keterbatasan anggaran yang dimliki Pemkot Bontang, sehingga pengadaan rambu lalu lintas tidak bisa dilakukan dalam jumlah banyak.
“Namun setiap tahunnya kami secara bertahap mencoba untuk selalu melengkapi yang kurang ataupun yang sudah rusak maupun tidak layak lagi,” jelasnya saat dikonfirmasi Bontang Post belum lama ini.
Sukardi berujar, belum lama ini pihaknya juga melakukan pengadaan rambu lalu lintas sebanyak 15 unit untuk dipasang di area tambahan Kawasan Tertib lalu Lintas (KTL) mulai dari simpang tiga Jalan Cipto Mangunkusumo (Eks Pupuk Raya) hingga Bundaran Hotel Sintuk.
“Jenisnya rambunya dilarang berhenti maupun waspada jalan menanjak,” tukasnya. (bbg)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post