SANGATTA – Aturan baru yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) RI jadi angin segar bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kutim, Zainuddin Aspan yang baru saja ikut rapat di BKN RI ini menyebut, aturan baru dari BKN RI akan menerapkan sistem ranking.
Dalam sistem ranking tersebut, angka passing grade minimal hasil seleksi kompetensi dasar (SKD) beberapa waktu lalu ditetapkan minimal 255 sesuai kebijakan BKN. Aturan baru ini disambut gembira banyak pihak, terlebih bagi peserta tes CPNS yang gagal. Karena dengan aturan yang baru terbit tersebut, mereka setidaknya memiliki peluang lagi untuk beradu memperebutkan 243 formasi yang tersedia di Pemkab.
“Kami masih menunggu hasil para peserta tes yang bisa mengikuti tes lanjutan, atau seleksi kompetensi bidang (SKB). Karena berapa yang lolos dan mereka yang masuk dalam ranking, ditentukan oleh BKN RI,” katanya saat diwawancarai belum lama ini.
Dia berharap, dengan penentuan tersebut, peserta tes yang ikut dalam tes lanjutan bisa lebih banyak dari formasi yang ditawarkan. Selain itu, Zai juga mengatakan, Kutim juga membicarakan apakah pelaksanaan tes lanjutan digelar mengikuti BKPP Provinsi Kaltim atau di daerahnya.
“Kami akan melakukan tes secara mandiri di Sangatta. Mengenai hal ini, kami juga sudah buatkan permohonan baik ke kantor regional maupun BKN,” tuturnya.
Meski demikian, Zainuddin belum bisa menginformasikan waktu pelaksanaan tes CPNS selanjutnya. Pasalnya, mereka masih menunggu putusan pelaksanaan tes dari BKN RI.
“Sebagai tim pelaksana, kami siap untuk melaksanakan tugas dari BKN. Kapanpun itu,” tandasnya.
Terpisah, salah satu peserta tes CPNS, Rizky merasa bersyukur adanya aturan baru. Menurutnya, ini merupakan kesempatan emas untuk dirinya kembali bersaing, dengan tujuan meraih jabatan baru.
“Saya sangat bersyukur, bisa ikut lagi tes lanjutan. Kalau di ranking seperti ini saya optimistis lulus, karena nilai saya cukup mendekati,” katanya. (*/la)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post