BONTANGPOST.ID, Bontang – Dinas Perhubungan (Dishub) Bontang memastikan retribusi parkir tepi jalan untuk 2024 mencapai Rp98 juta. Plt Kepala Dishub Jainuddin mengatakan rata-rata untuk retribusi ini tiap tahunnya mencapai Rp100 juta.
“Di tahun ini kami ditarget Rp300 juta. Jumlahnya besar dan kami tidak kuat,” kata Jainuddin.
Menurutnya proses penyusunan target dilakukan koordinasi antara Dishub dengan Bapenda. Selama ini terdapat enam kantong parkir yang masuk tepi jalan. Di antaranya, Bontang Kuala hingga Pasar Tanjung Limau.
“Kendalanya yakni terkait sarpras yang belum memadai,” ucapnya.
Ia menyebut permasalahan parkir ini bisa diatasi ketika sosialisasi kepada masyarakat dilakukan secara masif. Harapannya masyarakat mengerti bahwasanya dari retribusi ini menjadi sumbangsih dalam pembangunan kota.
“Masih ada masyarakat yang belum dan separuh paham. Ini perlunya sosialisasi,” tutur dia.
Terkait penambahan kantor parkir juga belum bisa dilakukan tahun ini. Di lapangan masih ada pihak yang menarik pungutan secara illegal. Dishub pun telah berkoordinasi dengan Satpol PP, babinsa, bhabinkamtibmas, dan kelurahan. Terkait dengan rencana peneggakan aturan terkait parkir.
“Pelan-pelan kami akan coba selesaikan permasalahan parkir liar,” terangnya.
Khusus untuk di Pasar Malam Berbas Pantai, saat ini untuk parkir dikelola oleh tiga pihak. Di antaranya pemuda di lokasi tersebut hingga karang taruna. Akan tetapi masih ada penarikan parkir dengan nominal di atas ketentuan.
“Pernah ada yang memungut untuk kendaraan roda empat itu Rp5 ribu padahal secara aturan tidak sampai segitu,” pungkasnya. (*)