BONTANGPOST.ID, Bontang – Pasca larangan pangkalan memasok gas elpiji 3 kilogram ke pengecer per 1 Februari 2025 lalu, pemerintah pusat bakal mengaktifkan kembali pengecer. Nantinya, pengecer dijadikan sub pangkalan.
Plt Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) Kota Bontang Alfrita Junain Sande menuturkan, pihaknya masih menunggu petunjuk lebih lanjut terkait penerapannya di daerah.
Ia mengungkapkan, rekomendasi peralihan pengecer yang menjadi sub pangkalan dari kelurahan.
“Kami masih menunggu teknisnya nanti seperti apa,” ungkap dia.
Diketahui sebelumnya, kebijakan larangan pangkalan menjual ke pengecer untuk menertibkan harga jual, sehingga pangkalan menjadi rantai akhir distribusi di masyarakat.
Pangkalan pun mesti menjual tabung gas elpiji 3 kilogram sesuai harga eceran tertinggi (HET). Di Bontang, HET untuk elpiji 3 kilogram ialah Rp21 ribu.
“Pangkalan harus menjual sesuai aturan. Jika ada masyarakat yang mendapati pangkalan menjual lebih dari HET, segera laporkan ke kami,” tandasnya. (*)