BONTANGPOST.ID, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kalimantan Timur. Dari empat gugatan yang diajukan, dua pasangan calon didiskualifikasi, sementara dua lainnya ditolak.
Pasangan Isran Noor-Hadi Mulyadi menggugat hasil rekapitulasi suara Pilgub Kaltim yang menunjukkan selisih 11,3 persen dengan pasangan Rudy Mas’ud-Seno Aji. Isran-Hadi menuding adanya praktik politik uang dalam Pilgub ini. Namun, MK menolak gugatan tersebut karena selisih suara melebihi ambang batas 1,5 persen yang disyaratkan untuk mengajukan sengketa hasil pemilu. Selain itu, dalil dugaan politik uang juga tidak terbukti dalam persidangan.
Pilkada Mahakam Ulu: Owena-Stanislaus Didiskualifikasi
MK memutuskan mendiskualifikasi pasangan Owena Uyau-Stanislaus Tahang dari Pilkada Mahakam Ulu. Keputusan ini diambil setelah terbukti adanya keterlibatan Bupati aktif Bonifasius Belawan Geh—yang juga ayah dari Owena—dalam memberikan dukungan. MK menilai hal ini sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan, sehingga memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa keikutsertaan Owena-Stanislaus.
Pilkada Kukar: Gugatan Awang Yacoub Ditolak
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil Pilkada Kutai Kartanegara (Kukar) 2024 yang diajukan pasangan Awang Yacoub Luthman – Akhmad Zais. Dalam sidang yang digelar Rabu (24/2) pukul 15.17 WIB, MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat formil dan dianggap kabur.
Ketua MK Suhartoyo, didampingi Wakil Ketua Saldi Isra dan tujuh hakim konstitusi lainnya, menegaskan bahwa gugatan pemohon tidak jelas sehingga tidak bisa dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Dengan putusan ini, peluang hukum pasangan Awang Yacoub – Zais untuk menggugat hasil Pilkada Kukar resmi tertutup. Keputusan MK bersifat final dan mengikat, menegaskan bahwa setiap gugatan harus memenuhi standar hukum yang ketat, bukan sekadar dugaan kecurangan tanpa bukti kuat.
Pilkada Kukar: Edi Damansyah Didiskualifikasi, Rendi Solihin Tetap Bisa Maju
MK juga memutuskan mendiskualifikasi Edi Damansyah dari Pilkada Kutai Kartanegara (Kukar). Majelis hakim menilai Edi telah menjabat sebagai kepala daerah selama dua periode, dengan periode pertama dimulai sejak 2017 saat ia menggantikan Rita Widyasari yang tersandung kasus korupsi. Dengan demikian, Edi tidak memenuhi syarat untuk kembali mencalonkan diri. MK memerintahkan PSU, namun pasangan Rendi Solihin tetap diperbolehkan ikut dalam pemilihan ulang.
Persoalan hukum ini bermula dari gugatan yang menyoal masa jabatan Edi Damansyah sebagai Bupati Kukar oleh Dendi Suryadi dan Alif Turiadi yang merupakan pasangan calon nomor urut 03 di Pilkada Kukar 2024.
Pilkada Berau: Sri Juniarsih-Gamalis Sah Menang
Di Kabupaten Berau, pasangan Madri Pani-Agus Wahyudi menggugat kemenangan Sri Juniarsih-Gamalis dengan tudingan pelanggaran mutasi pejabat selama masa Pilkada dan dugaan kecurangan di sejumlah TPS. Mereka juga menyoroti adanya pembukaan kotak suara yang tidak sesuai prosedur. Namun, setelah memeriksa bukti dan mendengar keterangan saksi, MK menolak seluruh dalil yang diajukan. Dengan putusan ini, Sri Juniarsih-Gamalis resmi dinyatakan sebagai pemenang Pilkada Berau.
Dengan berbagai putusan ini, dinamika politik di Kaltim dipastikan masih akan berlanjut, terutama di daerah yang harus menggelar pemungutan suara ulang. (*)