bontangpost.id – Sejumlah reklame rokok terlihat banyak terpasang di pinggir jalan.
Meski begitu, hal itu diperbolehkan dalam Perwali Kota Bontang Nomor 7/2017 tentang Pengendalian Penyelenggaraan Reklame Rokok. Termuat pada lampiran mengenai 14 lokasi yang diperbolehkan untuk pemasangan reklame tersebut.
Di antaranya ialah Jalan Hayam Wuruk, Jalan Gajah Mada, Jalan Ir. H. Juanda, Jalan Imam Bonjol, Jalan KS Tubun, Jalan Pattimura, Jalan Awang Long, dan Jalan Pangeran Suryanata.
Selanjutnya Jalan MH Thamrin, Jalan Parikesit, Jalan RE Martadinata, Jalan Arif Rahman Hakim, Jalan Slamet Riyadi, dan Jalan Cipto Mangunkusumo juga diperbolehkan dipasangi reklame rokok.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aspian Nur mengatakan, reklame rokok diperbolehkan dipasang di lokasi-lokasi tertentu.
“Untuk reklame rokok di Jalan Pattimura itu sudah sesuai dengan izinnya. Mereka (pemilik) punya izin menempatkan di dua titik lain yaitu Jalan Imam Bonjol dan Jalan Cipto Mangunkusumo. Izinnya keluar 3 April kemarin,” katanya.
Namun jika ditemukan ada reklame yang terpasang tidak sesuai izin penempatan, pihak terkait yakni Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang akan melepas.
Diketahui, aturan tersebut dinilai tidak menabrak Perwali 56/2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kawasan Tanpa Asap Rokok.
Lantaran dalam penyelenggaraan reklame rokok, ada ketentuan untuk tidak diletakkan di kawasan tanpa asap rokok. Kecuali pada tempat penjualan produk tembakau, yang ukuran reklamenya pun tidak boleh melebihi tiga meter persegi.
“Saya kira tidak (menabrak perwali kawasan tanpa asap rokok). Karena ada klausul terkait hal tersebut dan dijelaskan lebih rinci soal pemasangannya,” sebut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang Syahruddin saat dikonfirmasi.
Ia menjelaskan, besaran retribusi dari reklame rokok dinilai potensial. Namun hal itu semestinya juga mempertimbangkan kebijakan dari bidang kesehatan.
“Bidang kesehatan ini jadi salah satu prioritas pemerintah, apalagi dengan Bontang sebagai kota layak anak,” jelas dia.
Oleh sebab itu, pihaknya akan melakukan pembahasan dengan stakeholder terkait. Terutama agar kebijakan yang ada dalam bidang pendapatan daerah tidak kontradiktif dengan kebijakan lain, khususnya dalam bidang kesehatan.
“Kami sudah ada agenda dengan pihak lain untuk membahas hal ini,” tutupnya. (*)


