• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Reklame Rokok Marak di Bontang, Ini Jawaban DPMPTSP

by Jelita Nur Khasanah
5 April 2024, 15:58
in Bontang
Reading Time: 2 mins read
0
Reklame rokok terpasang di Jalan Pattimura (Nasrullah/bontangpost.id)

Reklame rokok terpasang di Jalan Pattimura (Nasrullah/bontangpost.id)

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Sejumlah reklame rokok terlihat banyak terpasang di pinggir jalan.

Meski begitu, hal itu diperbolehkan dalam Perwali Kota Bontang Nomor 7/2017 tentang Pengendalian Penyelenggaraan Reklame Rokok. Termuat pada lampiran mengenai 14 lokasi yang diperbolehkan untuk pemasangan reklame tersebut.

Di antaranya ialah Jalan Hayam Wuruk, Jalan Gajah Mada, Jalan Ir. H. Juanda, Jalan Imam Bonjol, Jalan KS Tubun, Jalan Pattimura, Jalan Awang Long, dan Jalan Pangeran Suryanata.

Selanjutnya Jalan MH Thamrin, Jalan Parikesit, Jalan RE Martadinata, Jalan Arif Rahman Hakim, Jalan Slamet Riyadi, dan Jalan Cipto Mangunkusumo juga diperbolehkan dipasangi reklame rokok.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aspian Nur mengatakan, reklame rokok diperbolehkan dipasang di lokasi-lokasi tertentu.

Baca Juga:  Kontrak Berakhir, Empat Reklame Rokok di Jalan Pattimura Belum Dicopot

“Untuk reklame rokok di Jalan Pattimura itu sudah sesuai dengan izinnya. Mereka (pemilik) punya izin menempatkan di dua titik lain yaitu Jalan Imam Bonjol dan Jalan Cipto Mangunkusumo. Izinnya keluar 3 April kemarin,” katanya.

Namun jika ditemukan ada reklame yang terpasang tidak sesuai izin penempatan, pihak terkait yakni Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang akan melepas.

Diketahui, aturan tersebut dinilai tidak menabrak Perwali 56/2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kawasan Tanpa Asap Rokok.

Lantaran dalam penyelenggaraan reklame rokok, ada ketentuan untuk tidak diletakkan di kawasan tanpa asap rokok. Kecuali pada tempat penjualan produk tembakau, yang ukuran reklamenya pun tidak boleh melebihi tiga meter persegi.

Baca Juga:  Kontrak Berakhir, Empat Reklame Rokok di Jalan Pattimura Belum Dicopot

“Saya kira tidak (menabrak perwali kawasan tanpa asap rokok). Karena ada klausul terkait hal tersebut dan dijelaskan lebih rinci soal pemasangannya,” sebut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang Syahruddin saat dikonfirmasi.

Ia menjelaskan, besaran retribusi dari reklame rokok dinilai potensial. Namun hal itu semestinya juga mempertimbangkan kebijakan dari bidang kesehatan.

“Bidang kesehatan ini jadi salah satu prioritas pemerintah, apalagi dengan Bontang sebagai kota layak anak,” jelas dia.

Oleh sebab itu, pihaknya akan melakukan pembahasan dengan stakeholder terkait. Terutama agar kebijakan yang ada dalam bidang pendapatan daerah tidak kontradiktif dengan kebijakan lain, khususnya dalam bidang kesehatan.

“Kami sudah ada agenda dengan pihak lain untuk membahas hal ini,” tutupnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: reklame rokok
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Kursi Kurang, PKS Pasang Target Posisi Wakil Wali Kota

Next Post

Isran-Hadi Berpotensi Maju Jalur Independen, Tokoh Parpol Lain Dianggap Belum Siap

Related Posts

Kontrak Berakhir, Empat Reklame Rokok di Jalan Pattimura Belum Dicopot
Bontang

Kontrak Berakhir, Empat Reklame Rokok di Jalan Pattimura Belum Dicopot

30 Januari 2025, 11:51

Terpopuler

  • Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Parkiran Semrawut di Tanjung Laut Bontang, Warga Keluhkan Akses Tertutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2.753 Warga Bontang Tak Lagi Ditanggung BPJS Gratis dari Pusat, Ini Solusi Pemkot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rute Kapal Bontang–Mamuju Segera Dibuka, ASDP Masih Hitung Biaya Operasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dishub Bontang Siapkan Penataan Parkir Kafe di Tanjung Laut Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.