BONTANGPOST.ID, Bontang – Pemkot Bontang tidak lagi mengeluarkan izin pemasangan reklame rokok. Lantaran pencanangan Bontang sebagai kota layak anak.
Meski begitu, sekitar empat reklame rokok yang masih terpasang di Jalan Pattimura belum diturunkan.
“Belum ada laporan. Tetapi pastinya kami selalu siap berkolaborasi dengan OPD terkait perihal penertiban tersebut,” ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bontang Ahmad Yani saat dikonfirmasi.
Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang Aspiannur menyebut, kontrak pemasangan reklame tersebut telah berakhir.
Imbauan kepada pihak yang bersangkutan pun telah diberikan.
“Sudah diberikan imbauan sebenarnya. Tetapi mungkin yang punya kurang paham,” sebut dia.
Oleh sebab itu, pihaknya bakal segera berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan pencopotan reklame tersebut.
“Kami akan komunikasikan (ke Satpol PP) hari ini,” ujarnya, Kamis (30/1/2025).
Diketahui, Pemkot Bontang sempat melaksanakan rapat evaluasi tahun lalu. Pemasangan iklan atau reklame rokok tak lagi diperbolehkan.
“Perizinan untuk pemasangan reklame rokok sudah tak kami setujui lagi,” katanya.
Sebelumnya, ada sekitar tiga lokasi yang dipasangi reklame rokok, yakni di Jalan Imam Bonjol, Jalan Cipto Mangunkusumo, dan Jalan Pattimura. Masing-masing lokasi terdapat lima reklame.
Kala itu, pemasangan merujuk pada Perwali Kota Bontang Nomor 7/2017 tentang Pengendalian Penyelenggaraan Reklame Rokok. Termuat pada lampiran mengenai 14 lokasi yang diperbolehkan untuk pemasangan reklame tersebut.
Di antaranya ialah Jalan Hayam Wuruk, Jalan Gajah Mada, Jalan Ir. H. Juanda, Jalan Imam Bonjol, Jalan KS Tubun, Jalan Pattimura, Jalan Awang Long, Jalan Pangeran Suryanata, Jalan MH Thamrin, Jalan Parikesit, Jalan RE Martadinata, Jalan Arif Rahman Hakim, Jalan Slamet Riyadi, dan Jalan Cipto Mangunkusumo. (*)







