• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Nasional

Jual Rokok Eceran Resmi Dilarang Pemerintah, Ini Sanksinya Jika Tetap Nekat Menjual

by BontangPost
1 Agustus 2024, 11:04
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
0
Ilustrasi

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi melarang penjualan rokok ketengan atau eceran per batang. Aturan ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 434 ayat 1c Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diundangkan pada Jumat (26/7) lalu.

Meski dilarang, rupanya Jokowi melalui aturan yang diprakarsasi oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin tidak menyebutkan sanksi yang akan dijatuhkan bagi setiap orang yang masih melakukan transaksi penjualan rokok ketengan atau eceran per batang.

Dalam aturan tersebut, dalam Pasal 433 ayat (1) sanksi baru akan dijatuhkan bagi setiap orang yang memproduksi produk tembakau berupa rokok putih mesin yang mengemas kurang dari 20 batang dalam setiap kemasan. Adapun sanksinya berupa peringatan tertulis dan penarikan produk.

Baca Juga:  Mulai Tahun Depan Pemerintah Larang Jual Rokok Batangan

Hal itu juga berlaku bagi setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor produk tembakau berupa tembakau iris dilarang mengemas lebih dari 50 gram dalam setiap kemasan yang tercantum dalam Pasal 433 ayat (3).

“Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) sampai dengan ayat (6) dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan penarikan produk,” bunyi Pasal 433 ayat (7).

Selain soal pengemasan, dalam Pasal 440 aturan tersebut juga memberi sanksi bagi setiap orang yang memproduksi dan mengedarkan zat adiktif berupa produk tembakau dan rokok elektronik yang tidak mencantumkan peringatan kesehatan.

Adapun sanksi yang akan dikenakan berupa penarikan produk tembakau dan rokok elektronik serta denda administratif.

Baca Juga:  Kontrak Berakhir, Empat Reklame Rokok di Jalan Pattimura Belum Dicopot

Untuk diketahui, selain melarang penjualan rokok eceran, Jokowi memang mengatur juga bagi setiap orang yang memproduksi dan mengedarkan zat adiktif berupa produk tembakau dan atau rokok elektronik wajib mencantumkan peringatan kesehatan.

Peringatan kesehatan yang dimaksud berupa tulisan disertai gambar yang dicantumkan pada permukaan kemasan.

Lalu, tercetak menjadi satu dengan kemasan produk tembakau atau kemasan rokok elektronik dan kemasan cairan nikotin isi ulang rokok elektronik. Serta dicantumkan pada bagian atas kemasan sisi lebar bagian depan dan belakang.

Jokowi meminta, varian produk tembakau dan rokok elektronik wajib dicantumkan gambar dan tulisan peringatan kesehatan yang terdiri atas lima jenis yang berbeda. Dengan porsi masing-masing 20 persen dari jumlah setiap varian produk tembakau dan rokok elektronik.

Baca Juga:  Neni Kembali Tegaskan Bontang Tolak Iklan Rokok

“Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tidak berlaku bagi industri produk tembakau nonpengusaha kena pajak yang total jumlah produksinya tidak lebih dari 24 juta batang pertahun,” bunyi Pasal 437 ayat 4 aturan tersebut.(jawapos)

Tags: Iklan RokokRokok batangan
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Ini Kendala Cakupan Imunisasi Polio di Bontang Rendah

Next Post

Jelang Upacara Peringatan HUT Ke-79 RI di IKN, Harga Tiket Pesawat ke Balikpapan Bikin “Kejang-kejang”

Related Posts

Spanduk Iklan Rokok di Warung Dicopot, Dukung Bontang Kota Layak Anak
Bontang

Spanduk Iklan Rokok di Warung Dicopot, Dukung Bontang Kota Layak Anak

19 Juni 2025, 09:59
Kontrak Berakhir, Empat Reklame Rokok di Jalan Pattimura Belum Dicopot
Bontang

Kontrak Berakhir, Empat Reklame Rokok di Jalan Pattimura Belum Dicopot

30 Januari 2025, 11:51
Mulai Tahun Depan Pemerintah Larang Jual Rokok Batangan
Nasional

Mulai Tahun Depan Pemerintah Larang Jual Rokok Batangan

26 Desember 2022, 15:27
Perokok Kaltim Rata-Rata Habiskan 60 Batang Rokok Tiap Pekan
Kaltim

Perokok Kaltim Rata-Rata Habiskan 60 Batang Rokok Tiap Pekan

31 Mei 2021, 10:31
Revisi Perda Iklan Rokok; Didukung Pemusik, Legislator Sebut Tak Urgen
Bontang

Revisi Perda Iklan Rokok; Didukung Pemusik, Legislator Sebut Tak Urgen

23 Mei 2021, 15:11
Neni Kembali Tegaskan Bontang Tolak Iklan Rokok
Bontang

Neni Kembali Tegaskan Bontang Tolak Iklan Rokok

10 Agustus 2017, 12:13

Terpopuler

  • Jalan yang Dibangun dengan APBD Rp13 Miliar Ditutup Seng, Warga Kampung Gotong Royong Bontang Terdampak

    Jalan yang Dibangun dengan APBD Rp13 Miliar Ditutup Seng, Warga Kampung Gotong Royong Bontang Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Jasad Bayi Ditukar Bantal Gegerkan Warga Bontang, Polisi Lakukan Penelusuran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Pastikan Isu Jasad Bayi Ditukar Bantal di Bontang Rekayasa, Perempuan Akui Tak Hamil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akses Jalan Gotong Royong Ditutup, Warga Klaim Belum Terima Ganti Rugi Lahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.