Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Jumat, 20 Mei 2022
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Bontangpost.id
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Kaltim

Perokok Kaltim Rata-Rata Habiskan 60 Batang Rokok Tiap Pekan

Reporter: BontangPost
Senin, 31 Mei 2021, 10:31 WITA
dalam Kaltim
4 menit dibaca
Perokok Kaltim Rata-Rata Habiskan 60 Batang Rokok Tiap Pekan
Scan MeShare on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Di antara berbagai penyakit tidak menular, penyakit yang jadi pembunuh senyap banyak masyarakat adalah hipertensi. Hipertensi begitu berisiko pada kematian dan komplikasi lain.

Namun, angka hipertensi di Kaltim cukup tinggi. Berdasarkan data Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) 2019, prevalensi hipertensi di Kaltim jadi nomor tiga di seluruh Indonesia. Kaltim memiliki skor 39,30 yang lebih tinggi dari skor nasional yaitu sebesar 34,11.

Sementara untuk penyakit strok, Kaltim menempati urutan pertama dengan skor prevalensi 14,7 dari seluruh provinsi di Indonesia. Adapun skor prevalensi nasional adalah 10,9.

Dua penyakit tersebut merupakan penyakit yang berkaitan dengan perokok. Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Kaltim Padillah Mante Runa menyebut, pihaknya terus menggalakkan kampanye terkait perokok. “Upaya-upaya preventif terus kami lakukan. Baik terkait perokoknya maupun langsung berbagai penyakit yang berkaitan dengan perokok,” sebut Padillah.

Dari data statistik Kesejahteraan Rakyat Kaltim diketahui, rata-rata perokok di Kaltim mengonsumsi lebih 60 batang tiap pekan. Konsumsi rokok yang tinggi itu membuat kesehatan seseorang makin berisiko. Apalagi saat ini kasus penyakit tidak menular di Kaltim terus tinggi. Tidak hanya masalah mengonsumsi rokok, tetapi faktor lain seperti manajemen stres dan jenis makanan yang dipilih untuk dikonsumsi, membuat risiko penyakit itu makin tinggi.

Di Kaltim, pada era Gubernur Awang Faroek Ishak, sudah ada Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 1 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Selain itu, DPRD Kaltim telah mengesahkan Perda Kawasan Sehat Tanpa Rokok.

Perda ini harus terus dikawal agar pelaksanaannya konsisten. Dengan adanya Perda Kawasan Sehat Tanpa Rokok tentu diharapkan masyarakat, khususnya para pelajar bisa terhindar dari bahaya bagi perokok pasif. Perda itu juga mengatur ruang mana saja yang boleh dan tidak boleh merokok.

Baca Juga:  Iklan Rokok Banyak Mudaratnya, DPRD Beri Dukungan

Perda Kawasan Sehat Tanpa Rokok harus dilaksanakan secara konsisten, sebagai upaya dan menjadi bagian untuk menghormati hak bagi individu untuk dapat hidup sehat dan terhindar dari bahaya zat yang terkandung di dalam rokok. Pemprov Kaltim melalui dinas terkait harus bisa melaksanakannya secara berkelanjutan dengan cara sosialisasi kepada masyarakat, agar tidak merokok sembarangan.

Larangan merokok di kawasan tertentu sudah jelas dan terus disosialisasikan, seperti di lingkungan instansi pemerintahan, rumah sakit, kawasan pendidikan, tempat ibadah, sarana publik, dan lainnya.

Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono menyampaikan bahwa hingga kini prevalensi merokok di Indonesia sangat tinggi. Data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) menyatakan, terdapat peningkatan prevalensi merokok penduduk umur 10 tahun dari 28,8 persen pada 2013 menjadi 29,3 persen tahun 2018.

Sekarang ini, kebiasaan merokok tidak hanya menjadi masalah orang dewasa, namun juga semakin marak pada kalangan anak dan remaja. Hal itu dibuktikan dengan meningkatnya prevalensi merokok pada populasi usia 10–18 tahun yakni sebesar 1,9 persen dari 2013 (7,2%) ke tahun 2018 (9,1%).

Tentunya hal itu menimbulkan kekhawatiran akan timbulnya masalah kesehatan baru, terutama penyakit tidak menular (PTM) sebagai akibat dari merokok.

“Peningkatan konsumsi rokok itu juga berdampak pada beban biaya kesehatan. Data BPJS Kesehatan tahun 2019 menunjukkan jumlah kasus PTM akibat konsumsi tembakau seperti jantung, strok, dan kanker adalah 17,5 juta kasus dengan biaya lebih dari Rp 16,3 triliun,” kata Dante.

Hal itu tentunya mendorong pemerintah untuk terus melakukan upaya-upaya pencegahan mulai tingkat pusat hingga daerah. Di tingkat pusat, Kemenkes bersama kementerian/lembaga terkait berupaya melindungi masyarakat dari paparan asap rokok dengan meningkatkan cukai rokok, melarang iklan rokok, serta kebijakan kawasan bebas rokok.

Baca Juga:  Revisi Perda Iklan Rokok; Didukung Pemusik, Legislator Sebut Tak Urgen

Sementara itu, penguatan kepada daerah dilakukan dengan meningkatkan kemampuan daerah dalam meningkatkan pelayanan kesehatan serta membatasi konsumsi rokok serta melindungi masyarakat terhadap dampak negatif dari rokok. Salah satunya dengan menetapkan pajak rokok daerah (PRD).

Secara spesifik aturan penggunaan pelayanan kesehatan diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat.

Dante berharap, melalui pemanfaatan pajak rokok daerah (PRD) dan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT), daerah bisa meningkatkan kemampuan mereka untuk melakukan berbagai inovasi untuk mengurangi peredaran dan konsumsi rokok di daerahnya, semakin meningkatkan pelayanan kesehatan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat bisa tercapai.

“Program ini harus secara masif tereskalasi di 34 provinsi dari 514 kabupaten/kota se-Indonesia,” pintanya.

Dia menegaskan, masalah rokok adalah masalah bersama. Tentunya perlu dukungan dari seluruh pihak agar apa yang menjadi harapan bersama yakni menuju Indonesia sehat 2045 mendatang tercapai.

Hal itu tentunya mendorong pemerintah untuk terus melakukan upaya-upaya pencegahan mulai tingkat pusat hingga daerah. Di tingkat pusat, Kemenkes bersama kementerian/lembaga terkait berupaya melindungi masyarakat dari paparan asap rokok dengan meningkatkan cukai rokok, melarang iklan rokok, serta kebijakan kawasan bebas rokok.

Sementara itu, penguatan kepada daerah dilakukan dengan meningkatkan kemampuan daerah dalam meningkatkan pelayanan kesehatan serta membatasi konsumsi rokok serta melindungi masyarakat terhadap dampak negatif dari rokok. Salah satunya dengan menetapkan pajak rokok daerah (PRD).

Secara spesifik aturan penggunaan pelayanan kesehatan diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat.

Baca Juga:  Wali Kota Haramkan Iklan Rokok di Median Jalan

Dante berharap, melalui pemanfaatan pajak rokok daerah (PRD) dan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT), daerah bisa meningkatkan kemampuan mereka untuk melakukan berbagai inovasi untuk mengurangi peredaran dan konsumsi rokok di daerahnya, semakin meningkatkan pelayanan kesehatan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat bisa tercapai.

“Program ini harus secara masif tereskalasi di 34 provinsi dari 514 kabupaten/kota se-Indonesia,” pintanya.

Dia menegaskan, masalah rokok adalah masalah bersama. Tentunya perlu dukungan dari seluruh pihak agar apa yang menjadi harapan bersama yakni menuju Indonesia sehat 2045 mendatang tercapai.

Target pemerintah di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, prevalensi merokok pada usia anak dan remaja turun dari 9,1 menjadi 8,7 pada tahun 2024.

Sejauh ini pemerintah telah menyusun strategi pengendalian tembakau. Mulai pengembangan kawasan kabupaten/kota sehat, perluasan layanan berhenti merokok, peningkatan cukai hasil tembakau, pelarangan total iklan dan promosi rokok, peningkatan tarif cukai rokok, hingga penguatan pelaksanaan penyaluran bantuan sosial (bansos) dan subsidi terintegrasi. “Sesuai arahan Presiden (Joko Widodo), kita harus pastikan uang bansos itu tidak dipakai untuk konsumsi rokok,” tegas Muhadjir.

Badan Pusat Statistik melalui Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Maret 2019 mengungkapkan, pengeluaran untuk rokok dan tembakau menempati urutan kedua terbesar pada kelompok makanan setelah makanan dan minuman jadi. Pengeluaran untuk rokok dan tembakau 2,2 kali lebih besar daripada pengeluaran untuk susu dan telur.

Dengan demikian, ada dua cara yang diyakini bisa menjadi solusi yakni memberikan edukasi untuk mendorong perubahan pola konsumsi dalam keluarga, sehingga mengutamakan investasi kecerdasan anak sejak istri hamil sampai anak usia dua tahun serta melalui layanan rehabilitasi berhenti merokok. (rom/k16)

Share this:

  • Twitter
  • Facebook


Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Saksikan video menarik berikut ini:

Tags: Iklan RokokPerokok
Print Friendly, PDF & Email
PindaiBagikan118Tweet74Kirim

Dapatkan informasi terbaru langsung di perangkat anda. Langganan sekarang!

Berhenti Berlangganan

Komentar Anda

Related Posts

Wewenang Kembali ke Daerah, Pengawasan Tambang Liar Diminta Lebih Maksimal

Wewenang Kembali ke Daerah, Pengawasan Tambang Liar Diminta Lebih Maksimal

Kamis, 19 Mei 2022, 20:00 WITA
Satu Terduga Teroris Ditangkap di Kaltim

Satu Terduga Teroris Ditangkap di Kaltim

Kamis, 19 Mei 2022, 16:55 WITA
Petaka Maut di Balik Krisis Iklim di Kaltim

Petaka Maut di Balik Krisis Iklim di Kaltim

Kamis, 19 Mei 2022, 16:00 WITA
Bahayakan Pengendara, Jalan Rantau Pulung Nyaris Putus

Bahayakan Pengendara, Jalan Rantau Pulung Nyaris Putus

Kamis, 19 Mei 2022, 09:24 WITA
Berkas Rampung, AGM Segera Diadili

Berkas Rampung, AGM Segera Diadili

Rabu, 18 Mei 2022, 17:00 WITA
Diperbaiki Sebelum Lebaran, Jalur Pesisir Berau-Kutim Rusak (Lagi)

Diperbaiki Sebelum Lebaran, Jalur Pesisir Berau-Kutim Rusak (Lagi)

Rabu, 18 Mei 2022, 08:00 WITA
Postingan Selanjutnya
Komisi III DPRD Nilai Lahan di Loktuan Tak Layak Jadi Lokasi Uji Kir

Komisi III DPRD Nilai Lahan di Loktuan Tak Layak Jadi Lokasi Uji Kir

  • Terpopuler
  • Komentar
  • Terbaru
“Surat Sakti” dari Basri, Beri Rekomendasi untuk Perusahaan Kutai Timur

“Surat Sakti” dari Basri, Beri Rekomendasi untuk Perusahaan Kutai Timur

Minggu, 15 Mei 2022, 18:21 WITA
Jaringan Sabu Dibongkar, Empat Wanita di Bontang Diringkus

Jaringan Sabu Dibongkar, Empat Wanita di Bontang Diringkus

Jumat, 13 Mei 2022, 13:49 WITA
Tak Hanya di Indonesia, Kota-kota Besar Dunia ini juga Pernah Blackout

Trafo Gardu Induk Rusak, Listrik di Bontang Padam

Jumat, 13 Mei 2022, 18:33 WITA
Kilang Minyak Terbakar, 1 Pekerja Meninggal, 5 Orang Luka-luka

Kilang Minyak Terbakar, 1 Pekerja Meninggal, 5 Orang Luka-luka

Senin, 16 Mei 2022, 10:00 WITA
Korban Meninggal Kecelakaan Bus Pariwisata Bertambah Jadi 15 Orang

Korban Meninggal Kecelakaan Bus Pariwisata Bertambah Jadi 15 Orang

Senin, 16 Mei 2022, 17:11 WITA
Wewenang Kembali ke Daerah, Pengawasan Tambang Liar Diminta Lebih Maksimal

Wewenang Kembali ke Daerah, Pengawasan Tambang Liar Diminta Lebih Maksimal

Kamis, 19 Mei 2022, 20:00 WITA
Penetapan PKPU Lamban, Tahapan Pemilu Tetap Dimulai Bulan Depan

Penetapan PKPU Lamban, Tahapan Pemilu Tetap Dimulai Bulan Depan

Kamis, 19 Mei 2022, 19:00 WITA
Satu Terduga Teroris Ditangkap di Kaltim

Satu Terduga Teroris Ditangkap di Kaltim

Kamis, 19 Mei 2022, 16:55 WITA
Petaka Maut di Balik Krisis Iklim di Kaltim

Petaka Maut di Balik Krisis Iklim di Kaltim

Kamis, 19 Mei 2022, 16:00 WITA
Bawa Sabu 22 Kilogram, Kurir Dijanji Upah Rp 300 Juta

Bawa Sabu 22 Kilogram, Kurir Dijanji Upah Rp 300 Juta

Kamis, 19 Mei 2022, 15:00 WITA
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Iklan dan Marketing: (0548)20545

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.