Ketua Komisi II DPRD Bontang Ubayya Bengawan mendukung langkah Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni meminta perizinan iklan rokok dihapuskan.
Ubayya mengatakan, sepanjang kebijakan yang dilakukan untuk kepentingan rakyat, pihaknya akan mendukung. Meskipun, diakuinya, iklan rokok turut menyumbang kontribusi pada keuangan daerah.
“Kalau memang mudarat iklan rokok terhadap generasi muda lebih besar daripada sumbangsih PAD (Pendapat Asli Daerah, Red.), maka langkah Wali Kota saya rasa sudah tepat,” ungkapnya.
Ubayya menambahkan, sedianya pemasang iklan harus mengikuti segala macam ketentuan yang dipersyaratkan oleh pemerintah daerah, tatkala mereka melakukan promosi. Misalnya, larangan memasang iklan di median jalan. Dikhawatirkan, iklan rokok yang menyasar generasi muda dapat menjadikan rokok sebagai ajang gaya-gayaan.
“Ini kan membahayakan. Awalnya coba-coba lihat teman merokok, nanti malah keterusan. Makanya saya pikir langkah yang akan diambil Wali Kota patut kita dukung bersama,” tandasnya.
Senada, Ketua Komisi I DPRD Agus Haris menilai, selama ini dari sisi ekonomis iklan rokok juga tak banyak menyumbang kas ke daerah. Apalagi, dari segi kesehatan jelas secara perlahan dapat membunuh perokok.
Menurutnya, langkah tegas Wali Kota Neni harus didukung semua pihak. Jika perlu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bontang mengeluarkan fatwa haram bagi rokok. Dasar inilah yang kemudian bisa dijadikan pijakan oleh Pemkot untuk mengharamkan peredaran rokok di masyarakat, utamanya bagai pelajar.
“Artinya semua pihak samakan persepsi terlebih dahulu. Kalau semua sudah sepakat bahwa rokok dilarang, perlahan kita bisa memutus rantainya,” ungkapnya.
Dijelaskan, sebagai langkah awal, pihaknya akan mengkaji ulang Perda Kota Bontang Nomor 5 Tahun 2012 tentang larangan merokok. Salah satunya terkait penjualan rokok. Pihaknya akan mengusulkan agar ke depan penjualan rokok tidak dijual bebas.
“Jadi rokok ini nanti sama dengan minuman beralkohol yang hanya dijual di hotel bintang. Nah, ini salah satu langkah kami di Komisi I mendukung pemerintah,” tukasnya.
Sementara, Anggota Komisi 1 DPRD Setiyoko Waluyo menyoroti banyaknya iklan rokok di beberapa titik ruas jalan protokol Kota Bontang. Bahkan iklan itu pun terpasang di tempat-tempat umum. Padahal, sedianya, dinas terkait wajib melakukan penertiban. Pasalnya, bertentangan dengan upaya pemerintah meminimalisir dampak paparan asap rokok ke masyarakat.
“Banyak iklan tentang rokok, bahkan di setiap jalan ada iklan besarnya. Ini sama saja tak mendukung upaya Pemkot ,” ujar Setiyoko.
Selain itu, Setiyoko mempertanyakan komitmen Pemkot menjalankan Perda tersebut yang dinilai lamban memberikan penegakkan, khususnya di kawasan bebas asap rokok. Misalnya, kawasan proses belajar mengajar, sarana kesehatan, wahana bermain anak, tempat ibadah, hingga angkutan umum.
Demikian halnya, Bilher Hutahaean, rekannya di Komisi I. Ia mengusulkan agar Pemkot lebih mengupayakan hal-hal bersifat preventif guna memberikan perlindungan bagi masyarakat perokok dan bukan perokok.
Karena, lanjut dia, zat yang terkandung di dalam rokok mengandung zat adiktif yang dapat membahayakan kesehatan manusia. “Seperti kawasan bebas asap rokok disediakan tempat khusus,” usul dia.
Sekedar informasi, sudah lima tahun Perda tentang kawasan terbatas rokok disahkan DPRD Kota Bontang. Namun, sayangnya dalam penerapannya masih belum berjalan maksimal. (*/nug)







