bontangpost.id – Polres Bontang kembali mengungkap kasus pencurian sepeda motor.
Tersangka pencurian sepeda motor tersebut merupakan residivis kasus yang sama. Dia kerap terlibat curanmor di wilayah Samarinda dan Tenggarong. Diketahui, tersangka berinisial AN ini merupakan warga Samarinda. Dia ditangkap Kamis (17/2/2022) di wilayah Muara Badak.
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi menyebut, aksinya ini dia lakukan pada Rabu (16/2/2022) sore. Kala itu, korban yang merupakan warga Kanaan, Bontang Barat, tengah memarkir kendaraannya di sebuah bengkel elektronik tepatnya di daerah tanah datar, jalan poros Bontang.
Melihat adanya kesempatan, AN pun langsung beraksi. Dia membawa kabur sepeda motor honda scoopy bernomor polisi KT 3596 MZ yang terparkir di pinggir jalan.
“5 menit habis diparkir langsung hilang motornya, dia sendirian saja melakukan aksinya,” ungkapnya.
Kini tersangka dan barang bukti telah ditahan di Mapolsek Muara Badak. Dia dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian. “Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” sebutnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post