bontangpost.id – Residivis kasus judi, SU (48) kini kembali berurusan dengan polisi. Dia melakukan tindak pidana penipuan. Aksinya bahkan dilakukan berulang kali.
Dia ditangkap oleh Reskrim Polsek Marangkayu, Selasa (2/2/2021) sekira pukul 19.30 Wita di Samarinda.
Modusnya, pria yang diketahui merupakan warga Samarinda dari identitas yang dimiliki, menawarkan material bangunan berupa seng dan keramik kepada korban yang baru dikenalnya. Meski sempat ditolak, namun tersangka tak kehabisan akal. Dia berpura-pura membujuk korbannya dengan alasan sang istri dalam kondisi sakit.
Tindak pidana penipuan yang dilakukan SU terjadi pada Senin (1/2/2021) di Jalan Kampung Kutai Marangkayu, Kutai Kartanegara.
“Akhirnya dikasih uang Rp 5 juta, setelah itu dia alasan ambil materialnya, tapi tidak kembali. Dia juga mengaku kalau alasan istri sakit itu bohong,” ungkap Kapolsek Marangkayu Polres Bontang AKP Sujarwanto melalui Kanit Reskrim Bripka Ambo Tang.
Sehari sebelum kejadian itu, pria yang merupakan sopir travel ini juga melakukan hal serupa. Korbannya warga Desa Santan Ulu, Marangkayu, Kutai Kartanegara. Dia menawarkan kayu ulin seharga Rp 5,5 juta. Usai mendapatkan uang tersebut, SU kemudian menghilang.
“Sudah tiga kali dia melakukan modus yang sama, tawarkan bahan material tapi tidak ada wujudnya,” beber Ambo.
Dari pengakuan SU, uang hasil penipuannya itu digunakan untuk membayar hutang, membeli ban serep, dan biaya kebutuhan sehari-hari.
Atas perbuatannya SU dan sejumlah barang bukti lainnya yaitu 1 unit mobil yang digunakan saat melakukan tindak penipuan, uang tunai Rp 450 ribu, dan dua buah ban luar. Dia dijerat pasal 378 KUHPidana tentang penipuan. “Ancaman 4 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: