• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Breaking News

Dituding Melakukan Pemalsuan Berkas ,Komisioner KPU Kutim Dipolisikan

by BontangPost
13 Januari 2017, 13:00
in Breaking News
Reading Time: 2 mins read
0
DISOAL: Harajatang (baju batik duduk membelakangi kamera) saat mengikuti rapat partai bersama DPC Demokrat Kutim.
(ist)

DISOAL: Harajatang (baju batik duduk membelakangi kamera) saat mengikuti rapat partai bersama DPC Demokrat Kutim. (ist)

Share on FacebookShare on Twitter

SANGATTA – Sebanyak dua orang anggota komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kutim dilaporkan ke Kepolisian Resort (Polres) Kutim, lantaran diduga telah melakukan pemalsuan berkas dan bekerja di instansi lainnya di KPUD Kutim.

Mereka yang dilaporkan yakni, Harajatang dengan tudingan pemalsuan berkas. Pasalnya, Harajatang diduga masih aktif sebagai anggota partai politik. Komisioner lainnya adalah Ulfa Jamilatul Faridah yang diduga masih aktif sebagai dosen di Sekolah Tinggi Agama Islam Sangatta (STAIS) Kutim.

Seperti diketahui, STAIS adalah lembaga pendidikan plat merah. Dengan demikian, seluruh anggaran operasional STAIS dibebankan di APBD Kutim. Sementara komisioner KPUD Kutim juga mendapatkan gaji dari Pemerintah Kutim, artinya Ulfa menerima doubel anggaran.

Keduanya dilaporkan oleh Ahmad Ajmi (43) di Satreskrim Polres Kutim, Rabu (11/1) lalu. Dalam laporannya, Ajmi menyerahkan sejumlah barang bukti kepada pihak penyidik, antara lain surat keputusan Muscab II partai Demokrat dan surat mandat kegiatan yang di dalamnya berisikan nama Harajatang unsur DPC Demokrat Kutim.

Baca Juga:  Bantu Dongkrak PAD, Pemkab Lirik Potensi Wisata

Terdapat juga barang bukti berupa foto-foto yang menunjukan adanya keterlibatan Harajatang dalam rapat kepartaian DPC Demokrat Kutim. Adapun untuk Komisoner KPUD Kutim Ulfa Jamilatul Faridah, Ajmi menyerahkan data prihal keaktifan Ulfa sebagai dosen dan ketua jurusan Syariah STAIS.

Selain itu, terdapat juga surat KPU pusat nomor: 315/KPU/V1/2016, prihal bekerja penuh waktu bagi ketua dan anggota KPU, KPU Provinsi dan KPU Kota dan Kabupaten. Dalam aturan itu disebutkan, bahwa ketua dan anggota KPU tidak bekerja pada instansi atau lembaga lain diluar KPU, baik instansi atau lembaga pemerintah, BUMN, BUMD dan instansi, atau lembaga swasta lainnya.

“Kedatangan kami ke Polres Kutim untuk memberikan pelaporan, bahwa ada anggota komisioner KPUD Kutim yang masuk dalam kepengurusan partai  (Harajatang), dan ada yang bekerja di instansi lain diluar KPUD (Ulfa),” ungkap Ajmi yang juga mantan calon anggota komisioner KPUD Kutim, Rabu lalu.

Baca Juga:  ‘Ramai-ramai’ Belum Verifikasi

Menurutnya, keduannya dianggap menyalahi aturan sebagaimana diatur UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Sementara kenyataannya, Harajatang masih aktif sebagai anggota partai dan Ulfa aktif sebagai dosen STAIS yang merupakan lembaga milik pemerintah.

“Cuman, dalam laporan ini, pihak kepolisian meminta kami untuk melengkapi dulu barang bukti yang ada, khususnya untuk ibu Ulfa. Katanya, untuk ibu Ulfa perlu ada bukti bahwa bersangkutan memang masih aktif sebagai dosen, setelah itu baru akan ditindaklanjuti,” katanya.

Kendati demikian, dirinya berharap pengaduan yang telah disampaikan dapat ditindaklajuti. Sebab meskipun belum memiliki barang bukti yang utuh sebagaimana dibutuhkan kepolisian, namun dari bukti-bukti awal yang sudah disampaikan pihaknya, setidaknya sudah bisa dijadikan dasar untuk memproses laporannya.

Baca Juga:  Pemkot Harapkan Demokrasi 2019 Berjalan Lancar

“Tentu kita berharap, ada penegakan hukum yang bisa diambil kepolisian. Karena dari fakta-fakta yang sudah kami sampaikan, saya kira sudah cukup jelas mereka (Harajatang dan Ulfa) menyalahi aturan jika memang kepolisian ingin menindaklanjutinya ke proses hukum selanjutnya,” tuturnya.

Sementara itu, baik Harajatang dan Ulfa, hingga dengan berita ini diterbitkan belum dapat dimintai keterangan. Dari beberapa nomor telpon keduannya yang dimiliki media ini, tidak ada yang dapat aktif. Sementara dari pihak kepolisian, belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan tersebut. (drh)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: kpukutimpenipuan
Share3TweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Camat Beri Apresiasi, Siap Fasilitasi

Next Post

Tak Punya Dasar Hukum, Pungutan Parkir PIS Dihentikan 

Related Posts

Jembatan Sei Nibung Kutim Dibuka, Pangkas Jarak 140 Km dan Hemat 4 Jam Perjalanan ke Berau
Kaltim

Jembatan Sei Nibung Kutim Dibuka, Pangkas Jarak 140 Km dan Hemat 4 Jam Perjalanan ke Berau

25 Februari 2026, 15:54
75 Warga Jadi Korban Dugaan Penggelapan Motor di Muara Badak, Kerugian Capai Rp300 Juta
Bontang

75 Warga Jadi Korban Dugaan Penggelapan Motor di Muara Badak, Kerugian Capai Rp300 Juta

22 Januari 2026, 11:04
Kasus Dugaan Penggelapan Motor Terbongkar, Oknum Sales di Muara Badak Dipolisikan
Kriminal

Kasus Dugaan Penggelapan Motor Terbongkar, Oknum Sales di Muara Badak Dipolisikan

17 Januari 2026, 18:56
Sudah Dilaporkan, Ini Alasan Terduga Sultan UMKM Bontang Belum Dipanggil Polisi
Kriminal

Sudah Dilaporkan, Ini Alasan Terduga Sultan UMKM Bontang Belum Dipanggil Polisi

17 Januari 2026, 10:39
Diduga Dibawa Kabur Sales, Uang Pembelian Motor 32 Warga Muara Badak Lenyap
Kriminal

Diduga Dibawa Kabur Sales, Uang Pembelian Motor 32 Warga Muara Badak Lenyap

12 Januari 2026, 11:21
Polres Bontang Pastikan Poster Konser Nadin Amizah dan Tulus di Berbas Pantai Hoaks
Bontang

Polres Bontang Pastikan Poster Konser Nadin Amizah dan Tulus di Berbas Pantai Hoaks

31 Oktober 2025, 08:56

Terpopuler

  • Creative Night Market Bontang Kembali Digelar, 100 UMKM Ramaikan Jalan Cut Nyak Dien

    Creative Night Market Bontang Kembali Digelar, 100 UMKM Ramaikan Jalan Cut Nyak Dien

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Didominasi Perempuan, Wali Kota Bontang Lantik Camat dan 10 Lurah Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Daftar Tempat Parkir di Bontang yang Wajib Bayar Pajak Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penjual Air Kesehatan Sebar Hoax

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Investasi Bodong Rugikan Rp18 Miliar, Istri Anggota DPRD Bontang Ikut Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.