bontangpost.id – Seorang nelayan di Bontang Kuala kini harus mendekam di penjara. Sebabnya, SU (47) melakukan pengeboman ikan di perairan Bontang.
Dia ditangkap Jumat (17/2/2023) pukul 21.00. Tersangka sebelumnya telah dibuntuti oleh Dit Polairud Polda Kaltim.
Sesampainya di sebuah pondok, polisi kemudian melakukan penggeledahan, hingga ditemukan bom rakitan sebanyak 10 botol.
Polisi juga menyita barang bukti lainnya seperti sumbu, bubuk mesiu yang telah dicampur belerang, korek gas, jaring ikan dan kapal kayu.
“Kami back-up saja, kasusnya ditangani Polda Kaltim,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya.
Diketahui tersangka merupakan residivis kasus yang sama. Dia juga pernah ditangkap pada 2021 lalu.
Atas perbuatannya kini warga Bontang Kuala tersebut dijerat pasal 1 ayat (1) atau ayat (3) Undang-Undang Darurat RI nomor 12 tahun 1951. “Ancaman pidana 20 tahun penjara, maksimal seumur hidup,” tutupnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post