BONTANG – Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) Polres Bontang menangkap seorang warga yang melakukan pengeboman ikan di wilayah hukum perairan Bontang. Penangkapan yang dilakukan Jumat (1/5/2020) lalu berdasarkan laporan dari warga Marangkayu yang menyebut ada aktivitas ilegal fishing tersebut.
“Kami langsung melakukan penyelidikan menunggu di titik sandar, sekalinya kami melihat ada jenis kapal yang dilaporkan, dan ketika diperiksa ditemukan barang bukti,” ucap Kapolres Bontang AKPB Boyke Karel Wattimena melalui Plt Kasat Polairud Bontang Edi Mujiyanto kepada Bontangpost.id, Selasa (5/5/2020)
Dari tangan pelaku, didapati sejumlah barang bukti antara lain, dua buah kantong plastik warna hitam berisi potasium dengan berat sekitar 2 kg, sebuah kantong plastik kecil warna putih berisi pupuk cantik yang sudah dicampur bensin, satu unit kompresor, satu pasang sepatu katak, sebuah kacamata selam, dan sebuah selang dengan panjang kurang lebih 20 meter.
Jika dibandingkan tahun sebelumnya, tidak ada peningkatan kasus pengeboman ikan. Melihat data tahun sebelumnya juga mengamankan satu kasus serupa.
“Tahun lalu juga satu pengeboman ikan,” tandasnya.
Selain pengeboman ikan, pada 16 Maret lalu pihaknya juga mengamankan tiga kasus ilegal fishing dengan pukat harimau atau trawl.
“Ini ada 3 trawl yang diamankan di wilayah perairan Marangkayu, karena Marangkayu itu masuk wilayah hukum Bontang,” ungkapnya.
Untuk mengantisipasi kejahatan di perairan ini, pihaknya kerap melakukan patroli. Selain itu, pihaknya juga melibatkan pengawasan informan dari masyarakat nelayan untuk melaporkan kejadian di laut.
“Karena kalau patroli saja tidak efektif, selain dari biaya yang besar dan wilayah hukum yang besar,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post