bontangpost.id – Seorang Warga Berebas Tengah berinisial Na (23) diringkus polisi, pada Senin (8/7/2024) akibat kasus pencurian.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kapolsek Bontang Selatan AKP Rakib Rais mengatakan, pria tersebut ketahuan mencuri empat motor dalam sehari.
“Dia memang modusnya keliling memeriksa motor warga yang tidak terkunci stang, setelah berhasil dia bawa kabur, motor disimpan di belakang Gedung Aini Rasyifa,” ungkapnya.
Korban pertama berada di Jalan Jenderal Soedirman yang kehilangan sepeda motor jenis Yamaha Fiz R. Korban kedua kehilangan jenis Honda Beat, kemudian motor Mio, dan terakhir Honda Beat berwarna hitam.
“Masing-masing korban mengalami kerugian Rp5 juta,” sebutnya.
Diketahui, tersangka merupakan residivis kasus yang sama yakni pencurian sepeda motor. “Motornya baru mau dijual, tapi berhasil kami gagalkan,” katanya.
Tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post