bontangpost.id – Polsek Bontang Selatan meringkus seorang residivis. Kali ini, Ne (40) kembali dibui lantaran terlibat kasus narkoba.
Diungkapkan Kapolsek Bontang Selatan Iptu Abdul Khoiri tersangka diringkus di kediamannya wilayah Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan Jumat (25/11/2022) pukul 00.20.
Tersangka yang hendak ke luar dari rumah langsung diadang oleh polisi. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan rumah. Polisi berhasil mendapati narkoba jenis sabu sebanyak 3 bungkus atau seberat 1,22 gram.
“Di simpan di dalam kamar di bawah meja,” ungkapnya.
Diketahui, tersangka merupakan residivis. Dia sudah berkali-kali masuk penjara. Awalnya terlibat kasus penganiayaan, lalu ditangkap lagi karena narkoba. Dengan vonis lima tahun, dan bebas pada 2017 lalu.
Adapun tersangka kini telah ditahan di Mapolsek Bontang Selatan, bersama barang bukti lainnya berupa alat hisap sabu, ponsel, korek gas, sedotan runcing, dan uang tunai disinyalir hasil penjualan sabu sebesar Rp 1.350.000.
Dia dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post