Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Senin, 30 Januari 2023
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Bontangpost.id
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Bontang Kriminal

Residivis di Tanjung Laut Indah Berulah, Ditangkap karena Narkoba

Reporter: Yulianti Basri
Jumat, 25 November 2022, 17:22 WITA
dalam Kriminal
Reading Time: 1 min read
A A
Tersangka ditahan di Mapolsek Bontang Selatan

Tersangka ditahan di Mapolsek Bontang Selatan

Scan MeShare on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Polsek Bontang Selatan meringkus seorang residivis. Kali ini, Ne (40) kembali dibui lantaran terlibat kasus narkoba.

Diungkapkan Kapolsek Bontang Selatan Iptu Abdul Khoiri tersangka diringkus di kediamannya wilayah Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan Jumat (25/11/2022) pukul 00.20.

Tersangka yang hendak ke luar dari rumah langsung diadang oleh polisi. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan rumah. Polisi berhasil mendapati narkoba jenis sabu sebanyak 3 bungkus atau seberat 1,22 gram.

Residivis di Tanjung Laut Indah Berulah, Ditangkap karena Narkoba 1
Barang bukti sabu yang disita polisi

“Di simpan di dalam kamar di bawah meja,” ungkapnya.

Diketahui, tersangka merupakan residivis. Dia sudah berkali-kali masuk penjara. Awalnya terlibat kasus penganiayaan, lalu ditangkap lagi karena narkoba. Dengan vonis lima tahun, dan bebas pada 2017 lalu.

Baca Juga:  Sabu Satu Kilo Gagal Edar 

Adapun tersangka kini telah ditahan di Mapolsek Bontang Selatan, bersama barang bukti lainnya berupa alat hisap sabu, ponsel, korek gas, sedotan runcing, dan uang tunai disinyalir hasil penjualan sabu sebesar Rp 1.350.000.

Dia dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Saksikan video menarik berikut ini:

Tags: narkobasabu
PindaiBagikan280Tweet175Kirim

Dapatkan informasi terbaru langsung di perangkat anda. Langganan sekarang!

Berhenti Berlangganan

Related Posts

Kedua tersangka ditahan di Mapolres  Bontang

Dua Bulan Diintai, Pembeli dan Pengedar Sabu Ditangkap Polisi

Kamis, 26 Januari 2023, 22:12 WITA
Polres Bontang lakukan tes urine untuk anggota opsnal

Belasan Anggota Opsnal Polres Bontang dan Polsek Dites Urine Mendadak

Rabu, 25 Januari 2023, 13:11 WITA
Tersangka ditahan di Mapolres Bontang

Pengedar Sabu di Tanjung Laut Indah Ditangkap saat Tunggu Pembeli

Sabtu, 21 Januari 2023, 08:24 WITA
Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan Komisaris Roganda (kemeja putih) memastikan pihaknya akan menyiapkan tim kesehatan untuk tersangka RW (tengah) yang sedang hamil empat bulan.

Bumil Nekat Jadi Kurir Sabu

Rabu, 18 Januari 2023, 14:16 WITA
Tersangka ditahan di Mapolres Bontang

Warga Tanjung Laut Indah Dibekuk Usai Ambil Sabu di Pinggir Jalan

Sabtu, 14 Januari 2023, 07:23 WITA
Polisi Tangkap Kurir dan Pengedar Sabu di Dua Lokasi 2

Polisi Tangkap Kurir dan Pengedar Sabu di Dua Lokasi

Kamis, 12 Januari 2023, 07:12 WITA
Postingan Selanjutnya
Porprov Kaltim, Korfball dan Arung Jeram Bontang Sumbang Medali 3

Porprov Kaltim, Korfball dan Arung Jeram Bontang Sumbang Medali

Komentar Anda

  • Terpopuler
  • Komentar
  • Terbaru
Ilustrasi

Banyak Kejanggalan Mantan Bos Perumda AUJ Jadi DPO, Pengamat; Ada Indikasi Dihentikan

Kamis, 26 Januari 2023, 14:36 WITA
Polisi Beber Kronologis Pria Tertimpa Besi hingga Meninggal 4

Polisi Beber Kronologis Pria Tertimpa Besi hingga Meninggal

Selasa, 24 Januari 2023, 08:09 WITA
Ilustrasi

Paman di Bontang Tega Setubuhi Keponakan yang Masih SD Berkali-kali

Kamis, 26 Januari 2023, 11:58 WITA
Pasar Taman Telihan

Pedagang Pasar Telihan Keluhkan Dua Pekan Listrik Padam, Air Ikut Mati

Selasa, 24 Januari 2023, 10:19 WITA
Polres Bontang lakukan tes urine untuk anggota opsnal

Belasan Anggota Opsnal Polres Bontang dan Polsek Dites Urine Mendadak

Rabu, 25 Januari 2023, 13:11 WITA
Dua Spesialis Pencuri Tabung Gas Dibekuk, Masih di Bawah Umur 5

Dua Spesialis Pencuri Tabung Gas Dibekuk, Masih di Bawah Umur

Senin, 30 Januari 2023, 08:53 WITA
Komitmen Partai, DPC Gerindra Bontang Resmikan Kantor dan Bagikan Sembako 6

Komitmen Partai, DPC Gerindra Bontang Resmikan Kantor dan Bagikan Sembako

Minggu, 29 Januari 2023, 14:25 WITA
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Abdul Kadir Tappa saat memberikan sambutan. (Rera/bontangpost.id)

Kadir Tappa Gelar Penyebarluasan Perda 8 Tahun 2022 untuk Pemuda Bontang

Sabtu, 28 Januari 2023, 19:59 WITA
KONI Bontang Cari Ketua Baru 7

KONI Bontang Cari Ketua Baru

Sabtu, 28 Januari 2023, 19:13 WITA
Gempa 4 SR di Bandung, Guncangan Dirasakan Empat Kali 8

Gempa 4 SR di Bandung, Guncangan Dirasakan Empat Kali

Sabtu, 28 Januari 2023, 17:25 WITA
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Iklan dan Marketing: (0548)20545

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.
Developed by Vision Web Development

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.
Developed by Vision Web Development