Residivis Kasus Pembakaran Warung di Tanjung Laut Kembali Ditangkap Gegara Sabu

Dua tersangka pengedar sabu yakni Ir (kiri) dan SMT (kanan) ditahan di Mapolres Bontang (ist)

bontangpost.id – Satresnarkoba Polres Bontang meringkus dua Warga Tanjung Laut, pada Senin (8/7/2024) pukul 16.30 lantaran ketahuan mengedarkan sabu.

Dua tersangka yakni Ir (33) dan SMT (18). Keduanya ditangkap di Jalan Selat Lombok, Kelurahan Tanjung Laut, Bontang Selatan.

Diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Lumban Toruan, penangkapan dilakukan atas laporan masyarakat.

Kepolisian pun melakukan pengintaian dan mencurigai dua pria yang baru saja keluar dari indekos. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan empat poket sabu seberat 22,40 gram, timbangan digital, pipet kaca, dan ponsel.

“Kami masih selidiki dari mana sabu itu mereka dapatkan, termasuk modus peredaran bisnis haram narkotika tersebut, yang jelas keduanya pengedar,” ujarnya kepada redaksi Bontang Post.

Diketahui, Ir merupakan residivis kasus pembakaran warung makan Cilelaki Tanjung Laut pada 19 November 2022 lalu.

Akibat perbuatannya, dua tersangka ditahan di Mapolres Bontang. Mereka dijerat pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Exit mobile version