BONTANGPOST.ID, Samarinda – Tim seleksi (timsel) membuka pendaftaran calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim periode 2025-2028. Pendaftaran dibuka mulai 21 Juli hingga 20 Agustus 2025.
Pendaftaran bisa dilakukan langsung ke Sekretariat Timsel di Kantor DPRD Kaltim, Gedung A Lantai 2, Jalan Teuku Umar Nomor 1, Karang Paci, Samarinda, setiap hari kerja pukul 08.00–16.00. Atau dikirim melalui pos dengan stempel pengiriman paling lambat 20 Agustus 2025.
Ketua Timsel KPID Kaltim Muhammad Faisal menjelaskan, calon anggota KPID Kaltim harus memenuhi beberapa persyaratan umum.
Di antaranya meliputi, warga negara Indonesia (WNI), bertakwa kepada Tuhan, setia pada Pancasila dan UUD 1945, serta minimal sarjana.
Selain itu, sehat jasmani dan rohani. Tidak tercela, tidak terkait kepemilikan media, dan nonpartisan, serta tidak menjabat sebagai anggota legislatif, yudikatif, atau pejabat pemerintah.
“Yang tidak kalah penting, punya kepedulian, pengetahuan, dan pengalaman di bidang penyiaran,” jelas Faisal di Samarinda, Senin (21/7).
Sementara itu, berkas yang wajib disiapkan calon pelamar antara lain, fotokopi KTP Kaltim, pas foto 4×6 (2 lembar, latar merah), CV bermaterai, surat sehat jasmani dan rohani.
Kemudian SKCK dan surat bebas narkoba, surat dukungan dari masyarakat (ormas/LSM), pakta integritas dan pernyataan tidak terikat partai/media, serta makalah visi dan misi (7–10 halaman).
Faisal menegaskan proses seleksi itu tidak ada pungutan biaya alias gratis dan transparan.
Link pendaftaran dan dokumen lengkap dapat diakses di laman: bit.ly/PENDAFTARAN_KPIDKALTIM2025-2028
Untuk informasi lebih lanjut, bisa menghubungi contact person: WA 08115186111 atau 081253833555. (*)

