SAMARINDA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim menemukan ribuan KTP-el yang belum memenuhi syarat (BMS) dari berkas yang dikumpulkan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI daerah pemilihan (dapil) Kaltim. Data itu didapatkan setelah penyelenggara pemilu melakukan verifikasi administratif.
Komisioner KPU Kaltim, Viko Januardhy mengungkapkan, adanya syarat dukungan yang berstatus BMS tersebut akan mengakibatkan jumlah dukungan bakal calon anggota DPD berkurang drastis. Sehingga pada masa perbaikan, bersangkutan diberikan kesempatan untuk menghimpun KTP-el dari masyarakat sesuai jumlah dukungan yang diserahkan pada KPU.
Ia menyebut, setidaknya terdapat 8.900 lembar KTP-el yang masuk kategori BMS. Karena itu, penyelenggara pemilu di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) harus melakukan pengecekan lapangan terhadap bukti dukungan tersebut.
KPT-el sebagai dukungan yang masuk dalam kategori BMS, lanjut dia, memiliki perbedaan antara daftar tanda tangan yang dibubuhkan di daftar dukungan dan tanda tangan yang tertera dalam KTP-el.
“Kemudian ada juga yang berumur di bawah 17 tahun. Sepanjang sudah menikah, bisa saja di bawah 17 tahun menggunakan hak suaranya. Tetapi kami harus buktikan di lapangan. Apakah benar yang bersangkutan telah menikah,” ujarnya, Sabtu (12/5) kemarin.
Viko menyebut, PPS akan melakukan verifikasi yang ketat terhadap pendukung bakal calon anggota DPD yang belum memenuhi kriteria umur tersebut. Petugas akan menanyakan secara langsung surat nikahnya. Jadi tidak cukup hanya dengan mempercayai keterangan telah menikah di KTP-el.
“Ada yang lahir 2003 dan 2002 sudah memberikan dukungan. Kami tidak mungkin percaya begitu saja. Harus ada pembuktian,” ucapnya.
Selain itu, munculnya kriteria BMS tersebut terjadi karena pendukung berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
“Semua itu kami klarifikasi secara langsung. Benar atau tidak yang bersangkutan masih berstatus ASN (Aparatur Sipil Negara, Red.). Bisa saja mereka sudah pensiun dari abdi negara. Jadi harus dibuktikan secara langsung,” sebutnya.
Kata dia, saking banyaknya jumlah dukungan dengan kategori TMS tersebut, penyelenggara harus melakukan perpanjangan waktu verifikasi administratif. Mengingat rata-rata kabupaten/kota di Kaltim memiliki wilayah yang cukup luas.
“Kayak di Kutai Barat, Kutai Timur, dan Kutai Kartanegara itu luas wilayahnya. Kami harus mengecek satu persatu. Kami cari di pelosok desa terjauh. Ada yang didatangi satu kali belum ditemukan. Ada juga yang sampai didatangi dua sampai tiga kali,” bebernya.
Kemarin seluruh bukti dukungan yang berstatus TMS tersebut telahusai dilakukan pengecekan administratif. Sehingga Minggu (13/5) siang ini akan dilakukan pengumuman hasil verifikasi administratif.
“Semua bakal calon DPD RI dapil Kaltim, besok (hari ini, Red.) pukul 14.00 Wita diundang dalam pengumuman ini. Kalau tidak bisa, boleh saja perwakilan,” ucapnya. (*/um)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post