SANGATTA – Pasien dari BPJS yang dirawat di rumah sakit (RS) swasta di Kutim, dilarang menerima permintaan bayaran tambahan. Yakni, bila pihak RS swasta mengarahkan perawatan ke ruang yang kelasnya lebih tinggi.
Hal itu disampaikan oleh Direktur RS umum daerah (RSUD) Kudungga Sangatta Dokter Anik Istiyandari kepada media ini. Hal ini ditekankannya, lantaran dirinya mendapat informasi bahwa ada pasien dari BPJS yang datang ke sebuah RS swasta di Jalan Yos Sudarso IV, Sangatta Utara, Kutim, dikenakan tarif tambahan atas biaya kamar.
Dijelaskannya, pasien tersebut merupakan anggota BPJS dengan fasilitas keanggotaan kelas II. Saat itu kamar kelas II di RS swasta tersebut dikatakan sedang full. Lantas, hanya kamar kelas I saja yang tersedia. Karena kelasnya lebih tinggi, RS swasta tersebut meminta bayaran tambahan agar pasien bisa dirawat di ruang kelas I.
“Padahal, seharusnya kalau pihak RS swasta tersebut tidak mau menerima pasien BPJS karena alasan ruang kelas II penuh, maka pasien harusnya dirujuk saja ke RSUD. Bukan menerimanya dengan memberi tambahan biaya atas harga kamar kelas I ,” ujar Anik.
Diterangkannya, jika pihak RS swasta hendak merawat di ruang kelas I, harusnya tidak mengenakan tarif tambahan alias gratis. Tapi, boleh diberi batas waktu sampai tiga hari.
Anik pun sempat menegur langsung pihak RS swasta yang melakukan hal tersebut, dan diamini jajaran pemkab dalam sebuah rapat antara pihak RS, Pemkab Kutim, dan BPJS, pada Rabu (23/5).
“Kasus yang saat itu saya dengar adalah penambahan biayanya sampai Rp 5 juta. Itu dilarang, aturannya tidak seperti itu,” katanya. (dy )
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post