• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Breaking News

RS Jangan ‘Paksa’ Pasien Naik Klas karena Kamar Kosong 

by BontangPost
29 Mei 2018, 11:00
in Breaking News
Reading Time: 1 min read
0
Direktur RS umum daerah (RSUD) Kudungga Sangatta Dokter Anik Istiyandari (Foto Dhedy /Sangatta Post )

Direktur RS umum daerah (RSUD) Kudungga Sangatta Dokter Anik Istiyandari (Foto Dhedy /Sangatta Post )

Share on FacebookShare on Twitter

SANGATTA – Pasien dari BPJS yang dirawat di rumah sakit (RS) swasta di Kutim, dilarang menerima permintaan bayaran tambahan. Yakni, bila pihak RS swasta mengarahkan perawatan ke ruang yang kelasnya lebih tinggi.

Hal itu disampaikan oleh Direktur RS umum daerah (RSUD) Kudungga Sangatta Dokter Anik Istiyandari kepada media ini. Hal ini ditekankannya, lantaran dirinya mendapat informasi bahwa ada pasien dari BPJS yang datang ke sebuah RS swasta di Jalan Yos Sudarso IV, Sangatta Utara, Kutim, dikenakan tarif tambahan atas biaya kamar.

Dijelaskannya, pasien tersebut merupakan anggota BPJS dengan fasilitas keanggotaan kelas II. Saat itu kamar kelas II di RS swasta tersebut dikatakan sedang full. Lantas, hanya kamar kelas I saja yang tersedia. Karena kelasnya lebih tinggi, RS swasta tersebut meminta bayaran tambahan agar pasien bisa dirawat di ruang kelas I.

Baca Juga:  Bupati ‘Ubah Nasib’ Tenaga Honorer, Mengabdi Lima Tahun Diangkat Jadi TK2D

“Padahal, seharusnya kalau pihak RS swasta tersebut tidak mau menerima pasien BPJS karena alasan ruang kelas II penuh, maka pasien harusnya dirujuk saja ke RSUD. Bukan menerimanya dengan memberi tambahan biaya atas harga kamar kelas I ,” ujar Anik.

Diterangkannya, jika pihak RS swasta hendak merawat di ruang kelas I, harusnya tidak mengenakan tarif tambahan alias gratis. Tapi, boleh diberi batas waktu sampai tiga hari.

Anik pun sempat menegur langsung pihak RS swasta yang melakukan hal tersebut, dan diamini jajaran pemkab dalam sebuah rapat antara pihak RS, Pemkab Kutim, dan BPJS, pada Rabu (23/5).

“Kasus yang saat itu saya dengar adalah penambahan biayanya sampai Rp 5 juta. Itu dilarang, aturannya tidak seperti itu,” katanya. (dy )

Print Friendly, PDF & Email
Tags: bpjs kesehatanSangatta Post
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Pesantren Pertama di Amerika

Next Post

Hipertensi Jadi Momok Menakutkan Saat Ramadan

Related Posts

BPJS Jadi Syarat Urus SIM, STNK, Naik Haji, sampai Jual Beli Tanah
Kaltim

Nasib 83 Ribu Peserta BPJS di Kaltim Menggantung, Keputusan Ada di Tangan Gubernur

18 April 2026, 08:00
Pekerja Rentan Dapat Perlindungan, Pemkot Bontang Siapkan Rp4 Miliar
Bontang

Pekerja Rentan Dapat Perlindungan, Pemkot Bontang Siapkan Rp4 Miliar

5 Februari 2026, 17:30
Iuran BPJS Kelas 3 Naik Tipis, Pemkot Bontang Siapkan Rp24,4 Miliar untuk Jaminan Kesehatan Warga
Bontang

Iuran BPJS Kelas 3 Naik Tipis, Pemkot Bontang Siapkan Rp24,4 Miliar untuk Jaminan Kesehatan Warga

5 Februari 2026, 15:43
BPJS Kesehatan Tembus 95 Persen, Pemkot Bontang Sabet Penghargaan UHC Utama Nasional
Bontang

BPJS Kesehatan Tembus 95 Persen, Pemkot Bontang Sabet Penghargaan UHC Utama Nasional

28 Januari 2026, 09:00
Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Dihapus, Diganti Kelas Rawat Inap Standar
Kesehatan

Panduan Operasi yang Ditanggung dan Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

29 Desember 2025, 20:13
Warga Kaltim Tetap Bisa Berobat Gratis Meski Tak Punya BPJS, Ini Syaratnya
Kaltim

Warga Kaltim Tetap Bisa Berobat Gratis Meski Tak Punya BPJS, Ini Syaratnya

19 Juni 2025, 12:26

Terpopuler

  • Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Residivis Bontang Berulah Lagi, Uang Curian Rp20 Juta Ludes untuk Judi Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Parkiran Semrawut di Tanjung Laut Bontang, Warga Keluhkan Akses Tertutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 30 Penginapan di Bontang Kuala, Baru 2 yang Bayar Pajak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dishub Bontang Siapkan Penataan Parkir Kafe di Tanjung Laut Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.