BONTANGPOST.ID, Bontang – Pemerintah Kota Bontang tengah menyiapkan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang akan difokuskan pada pengusulan kawasan industri baru di Bontang Lestari.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (PUPRK) Bontang, Edy Prabowo, menyampaikan bahwa kawasan industri yang diusulkan memiliki luas sekitar 1.500 hektare. Lokasi tersebut akan berdampingan dengan rencana perluasan kawasan industri milik Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
“Kami sudah berkoordinasi, dan mereka bersedia untuk berdampingan,” ujarnya.
Edy menambahkan, pembahasan revisi RTRW akan dimulai pada tahun 2026 bersama DPRD Kota Bontang. Saat ini, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RTRW Bontang sudah berada di Bagian Hukum Sekretariat Daerah untuk proses penelaahan lanjutan.
Saat disinggung soal kemungkinan masuknya rencana tambang rakyat, Edy menegaskan hal itu sulit diwujudkan. Pasalnya, Bontang termasuk wilayah putih, atau bebas dari segala bentuk aktivitas pertambangan. Kondisi ini serupa dengan Kota Balikpapan, yang juga tidak memiliki izin tambang rakyat.
Penetapan tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 110.K/MB.01/MEM.B/2022 tentang Wilayah Pertambangan Provinsi Kalimantan Timur.
“Sulit, meski sudah diusulkan, pasti ditolak provinsi karena ada keputusan itu. Makanya kami disarankan mengambil material urug dari wilayah Kutai Timur,” pungkasnya. (*)

