BONTANGPOST.ID, Bontang – Perkara suap perizinan tambang yang menjerat Rudy Ong Chandra akhirnya sampai di babak akhir. Terdakwa pemberi suap ke mantan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak, dan putrinya, Dayang Donna Walfiaries Tania, dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda, Jumat, 30 Januari 2026.
Majelis hakim yang diketuai Radityo Baskoro, dengan anggota Lili Evelin dan Suprapto, menyimpulkan Rudy Ong terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyerahkan uang sebesar Rp3,5 miliar dalam pecahan dolar Singapura. Uang itu disalurkan kepada Awang Faroek Ishak melalui Dayang Donna Walfiaries Tania pada Februari 2015.
Dalam pertimbangannya, majelis menyebut pemberian tersebut ditujukan untuk melicinkan proses perpanjangan enam Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi milik perusahaan-perusahaan yang berkaitan dengan terdakwa. Fakta itu dinilai terkonfirmasi melalui keterangan saksi serta alat bukti yang terungkap sepanjang persidangan.
Atas perbuatannya menyuap penyelenggara negara demi perpanjangan enam IUP dari empat perusahaan tambang yang terafiliasi langsung dengan Rudy Ong.
Majelis menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan, dikurangi masa tahanan selama menjalani persidangan. Dia juga dikenakan denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan subsidair 2 bulan kurungan.
Usai putusan dibacakan, majelis hakim memberikan waktu tujuh hari baik ke penuntut umum KPK dan pihak terdakwa untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau naik banding. (KP)


