BONTANGPOST.ID, Tanah Grogot – Masyarakat Kabupaten Paser yang terdiri dari berbagai aliansi hingga mahasiswa menggelar aksi demonstrasi di kantor bupati.
Mereka menuntut aktivitas hauling batu bara yang melintasi jalan umum di Kabupaten Paser milik PT Mantimin Coal Mining (MCM) segera dihentikan.
Hal ini setelah terjadinya kecelakaan truk roda 10 yang menyebabkan satu perempuan meninggal dunia.
Dari hasil rapat yang dihadiri Pjs Bupati Paser M Syirajudin, Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo, Dandim 0904/PST Letkol Inf Ary Susetyo, Pemkab Paser sepakat mengusulkan surat pemberhentian aktivitas hauling tersebut.
Syirajudin mengatakan bahwa pemerintah daerah mengambil sikap berdasarkan data sudah terjadi lima insiden. Di samping itu, banyak kerugian lainnya seperti kehilangan nyawa dan material.
“Kami tidak bisa mendiamkan kejadian ini terus menerus. Ada rasa terpanggil kemanusiaan. Meskipun sesuai undang-undang, pemerintah daerah tidak punya kewenangan izin pertambangan atau hauling yang melanggar hukum,” kata Syirajudin, Senin (28/10/2024).
Dari beberapa tuntutan masyarakat, dengan rasa kemanusiaan dan diskresi, Pemkab Paser mengambil sikap akan menyurati PT MCM agar tidak beroperasi di wilayah Kaltim, termasuk Paser, sampai ada jaminan bahwa kecelakaan tidak akan lagi terulang.
Pemerintah daerah juga mengucapkan bela sungkawa mendalam. Ada bentuk perhatian berupa uang duka kepada pihak keluarga.
“Kami memiliki rasa empati kepada almarhumah. Terkait keputusan bersifat definitif, itu adalah kewenangan pemerintah pusat,” katanya.
Saat ada pertemuan dengan provinsi dan pusat, Pemkab Paser akan memberikan surat kepada PT MCM agar melakukan penutupan.
“Ini adalah diskresi kami. Penindakan tegas nanti tugas aparat kepolisian dan Dinas Perhubungan. Khususnya pada pelanggaran lalu lintas,” katanya.
Setelah melakukan pertemuan, akan dijadwalkan audiensi dengan pihak terkait. Syirajudin juga menegaskan bahwa sejak 2023, sudah ada upaya Pemkab Paser yang dilakukan terhadap aktivitas hari hauling ini.
Kapolres Paser Novy Adi Wibowo menyampaikan bahwa kejadian terakhir ditetapkan adalah kecelakaan lalu lintas. Hal itu berdasarkan konsep dan kronologis.
Terkait aktivitas hauling, Polres Paser selama Operasi Zebra telah menindak semua kendaraan yang muatan dan jenisnya di luar spesifikasi atau termasuk ODOL.
“Apapun itu yang melintas dan melanggar, akan ditindak sesuai ketentuan lalu lintas,” kata AKBP Novy. (jib/dwi)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: