BONTANG – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Bontang Amiluddin Pegawai akhirnya angkat bicara seputar kabar dirumahkannya pegawai non-PNS di lingkungan Pemkot Bontang.
Disebutkan bahwa ada tiga sistem yang dilakukan untuk mengevaluasi pegawai non PNS. Yakni ada yang tetap masuk di bulan Januari. Itu berlaku hanya bagi tenaga honorer yang betul-betul melekat seperti supir pejabat, ajudan serta bagian administrasi yang memang pekerjaannya sejak lama dan kekurangan tenaga PNS.
Tetapi kalau ada PNS yang bisa menghandle pekerjaannya, maka akan tetap dirumahkan. “Seperti di kantor ini, ada 43 non-PNS, dan tidak semua kami rumahkan,” jelas dia saat ditemui belum lama ini.
Dikatakannya, merumahkan pegawai non-PNS, karena kontrak mereka habis di tanggal 31 Desember 2016. Sementara, untuk bisa bekerja kembali perlu memperpanjang SK.
Makanya, semua non-PNS diminta untuk memasukkan lamarannya kembali. “Ada juga yang ditunda perpanjangannya, semua itu karena kondisi keuangan Bontang, ada yang Maret dipanggil lagi, karena kami menganggap Maret itu waktu yang tepat setelah utang-utang terbayar ke kontraktor,” paparnya.
Sementara sistem ketiga, lanjut Amiluddin adalah mengevaluasi pegawai non-PNS dengan ukuran Analisa Beban Kerja (ABK).
“Mereka yang ABK-nya kurang, datang hanya nongkrong-nongkrong maka bisa jadi tidak diperpanjang lagi,” katanya.
Sebelumnya, Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni mengatakan non-PNS itu urusannya perangkat daerah masing-masing. Biasanya, mereka akan disesuaikan dengan ABK, karena mereka berdasarkan kegiatan di setiap SKPD. “Itu kami kembalikan ke masing-masing SKPD,” singkatnya.
Terpisah, Ketua Forum non-PNS Bontang, Heru Wahyudi mengatakan pihaknya belum bisa mengomentari lebih jauh isu tersebut bila belum ada kejelasan.
Hanya, Heru menyatakan bahwa SPK non-PNS memang berakhir di tahun 2016. Artinya secara otomatis akan berhenti. Tetapi, di tahun 2017 ini ada perbedaan teknis dalam hal pelaksanaannya dengan tahun sebelumnya.
“Jika sebelumnya, non-PNS tetap masuk meski SPK berakhir dengan alasan pekerjaan yang tidak bisa ditunda dengan catatan tahun sebelumnya kondisi keuangan masih normal, tahun 2017 ini sebaliknya,” ungkapnya.
Sehingga, non-PNS yang dirumahkan sementara sambil melihat evaluasi di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam melihat kebutuhan urgential, khususnya yang menyangkut pelayanan publik.
Adapun hal yang dapat digaris bawahi ialah, OPD memiliki kewenangan mutlak dalam menentukan kebijakan, yakni memanggil dengan segera untuk bekerja kembali dengan SPK baru.
Kemudian, klasifikasi dirumahkan ini juga terbagi dalam 3 kriteria. Di antaranya dapat dipanggil sejak Januari, dipanggil diluar Januari mengingat biasanya DPA keluar diatas bulan Januari atau pemanggilan oleh OPD yang lebih ditekankan untuk operasional pelayanan publik yang tidak bisa ditunda. “Sekali lagi, ini bersifat umum, tetapi kebetulan perlakuannya saja yang berbeda sehingga timbul keresahan dikalangan non-PNS, ditambahn situasi dan kondisi keuangan yang belum normal,” bebernya.
Heru berharap, kunci dari semua permasalahan ini ialah dibukanya komunikasi yang baik dengan pihak terkait, baik eksekutif ataupun tim yang diberikan amanah. Semua ini, agar baik pada evaluasi jumlah maupun rasionalisasi nominal pendapatan. Komunikasi juga diperlukan agar informasi yang disampaikan tidak membias kemana-mana.
“Saya siap berkontribusi dalam memberikan pemikiran-pemikiran positif yang konstruktif, guna membantu pemerintah dalam menyelesaikan masalah rekan-rekan non-PNS,” tutupnya. (mga)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post