• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kriminal

Rusak CCTv di Rumah Dinas, Dua Anak Buah Sambo Menyusul Dipecat

by Redaksi Bontang Post
3 September 2022, 13:00
in Kriminal
Reading Time: 2 mins read
0
Mantan Kadivpropam Polri Irjen Ferdy Sambo usai sidang tertutup Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).  (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

Mantan Kadivpropam Polri Irjen Ferdy Sambo usai sidang tertutup Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Daftar perwira polisi yang dipecat terkait dengan upaya menghambat penyidikan (obstruction of justice) bertambah. Menyusul Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto juga diberhentikan dengan tidak hormat.

Mantan Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto dianggap melanggar etik dan profesi Polri. Kadivhumas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan, sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Chuck yang digelar selama sekitar 15 jam pada Kamis (1/9) hingga dini hari kemarin (2/9) tersebut diputuskan secara kolektif kolegial. Dalam putusan itu, Chuck dinilai melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Selain itu, Chuck dinilai melanggar Pasal 10 ayat 1 huruf f dan Pasal 10 ayat 2 huruf h Perkap Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri. ”Untuk saksi yang diperiksa menyangkut masalah Kompol CP ada sembilan orang,” kata Dedi dalam konferensi pers di Mabes Polri kemarin.

Baca Juga:  Sambo Mengaku Salah, Minta Maaf di Hadapan Orangtua Yosua

Dalam kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Chuck diduga menghilangkan barang bukti rekaman CCTv di rumah dinas Sambo yang ketika itu menjabat Kadivpropam. Padahal, CCTv tersebut merupakan alat bukti penting dalam penanganan kasus penembakan Yosua pada 8 Juli lalu. Chuck juga diduga memerintah Kompol Baiquni Wibowo untuk menghapus rekaman CCTv.

Selain Chuck, Polri juga menetapkan enam perwira polisi sebagai tersangka. Yakni, Irjen Sambo, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombespol Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto. Sejauh ini, baru dua tersangka yang sudah divonis dipecat melalui sidang etik. Yakni, Sambo dan Chuck.

Dedi menambahkan, Chuck menyatakan banding atas putusan PTDH tersebut. ”Itu merupakan hak yang bersangkutan,” ujarnya. Upaya banding sebelumnya juga dilakukan Sambo ketika divonis PTDH dalam kasus yang sama. ”Hanya, sampai hari ini (kemarin, Red) informasi dari Pak Karowabprof untuk memori banding Irjen FS atau Saudara FS belum diterima,” imbuhnya.

Baca Juga:  Diduga Gegara Utang, Eks Anggota Brimob Tembak Polisi

Polri juga menggelar sidang etik terhadap Kompol Baiquni Wibowo. Semalam, Komisi Kode Etik Polri juga memberi sanksi pemecatan kepada Kompol Baiquni Wibowo. Mantan Kasubbag pemeriksaan di Biro Pertanggungjawaban Profesi Divisi Propam Polri itu pun langsung mengajukan banding. “Itu hak yang bersangkutan,” katanya.

Dedi memastikan, pihaknya akan menggelar sidang etik terhadap para terduga pelaku penghalangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Saat ini masih tersisa 28 anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran etik. Dia memastikan sidang etik tersebut disampaikan secara transparan. (jawapos)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Ferdy SamboKadis Propampenembakan polisi
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Peluang Pembukaan Rute Baru Bontang-Mamuju, Masih Jajaki Kapal Swasta

Next Post

Resep Martabak Telur Daging Bayam, Camilan Gurih yang Bikin Nagih

Related Posts

Pelapor Kasus Polisi Tembak Kepala Sopir Dijadikan Tersangka
Kriminal

Pelapor Kasus Polisi Tembak Kepala Sopir Dijadikan Tersangka

18 Desember 2024, 20:57
Ini Alasan Jaksa Tuntut Ferdy Sambo Dihukum Penjara Seumur Hidup
Kriminal

Sosok Lima Hakim MA yang Tangani Kasasi Ferdy Sambo, Vonis Mati Jadi Seumur Hidup

9 Agustus 2023, 15:22
Banding Kandas, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati
Nasional

Banding Kandas, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati

13 April 2023, 11:30
Kejagung Tak Ajukan Banding Vonis Bharada E, Ada Peluang Kembali ke Brimob
Kriminal

Kejagung Tak Ajukan Banding Vonis Bharada E, Ada Peluang Kembali ke Brimob

17 Februari 2023, 11:48
Bharada Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara
Kriminal

Bharada Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara

15 Februari 2023, 13:36
Keluarga Yosua Berharap Richard Eliezer Divonis Ringan
Kriminal

Keluarga Yosua Berharap Richard Eliezer Divonis Ringan

15 Februari 2023, 11:18

Terpopuler

  • Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Residivis Bontang Berulah Lagi, Uang Curian Rp20 Juta Ludes untuk Judi Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Parkiran Semrawut di Tanjung Laut Bontang, Warga Keluhkan Akses Tertutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 30 Penginapan di Bontang Kuala, Baru 2 yang Bayar Pajak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dishub Bontang Siapkan Penataan Parkir Kafe di Tanjung Laut Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.