bontangpost.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Samarinda berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 16,8 kilogram senilai Rp 17 miliar. Sabu ini disita polisi di salah satu rumah kontrakan perumahan Pandang Wangi Jalan Abdul Wahab Sjahranie pada 16 Februari 2022 lalu pukul 22.30.
Dua pria inisial Ra (22) dan Ro (35) yang mengambil dan menyimpan sabu tersebut, ditangkap. Sedangkan, pemilik sabu masih diburu dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Peran kedua orang ini adalah rekruitmen yang ditugaskan mengambil barang. Dan selanjutnya nanti menunggu arahan untuk mengedarkan. Jadi, masih menunggu orang berikutnya mengambil barang ini,” kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli.
Ary Fadli mengungkapkan pihaknya juga kini berkoordinasi dengan Polda Kalsel, karena diduga sabu dari daerah itu. Kuat dugaan peredaran sabu ini berasal dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang berada di Kalsel.
“Untuk sementara, dari hasil pengembangan kami, ini juga digerakkan dari Lapas. Bukan Lapas yang ada di Samarinda, tapi Lapas dari luar Kalimantan Timur,” jelasnya.
Kedua tersangka yang ditangkap dijatah Rp 10 juta. Salah satu tersangka direkrut dari Kalsel. Tertangkapnya para tersangka bermula saat polisi mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada transaksi narkoba.
Polisi sebelumnya melakukan penyelidikan selama beberapa hari. Tepat tanggal 16 Februari, polisi menangkap Ro dan menggeledah rumah kontrakannya. Kemudian, ditemukan sabu tiga poket di ruang tamu seberat 2,71 gram.
Lalu, penggeledahan berlanjut ke dalam kamar ditemukan satu kotak kacamata hitam di dalamnya sabu seberat 15,05 gram. Dan selanjutnya penggeledahan dilakukan di kamar gudang ditemukan 5 bungkus sabu seberat 9,18 gram, 17 bungkusan merk teh china guan yin wang warna hijau berisi sabu seberat 16,82 kilogram dan sabu pecahan poket 5,78 gram.
Mereka kini dijerat pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup serta pidana mati. (myn)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post